Jaksa Segera Limpahkan 15 Tersangka Uang Palsu UIN ke Pengadilan

2 days ago 4

CNN Indonesia

Kamis, 17 Apr 2025 00:34 WIB

Kasipenkum Kejati Sulsel mengatakan Kejari Gowa pekan depan akan melimpahkan belasan berkas perkara produksi uang palsu di kampus UIN Makassar ke pengadilan. Personel polisi melihat kondisi mesin cetak yang merupakan alat bukti kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Mapolres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (17/12/2024). (ANTARA/ARNAS PADDA)

Makassar, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa berencana segera melimpahkan 12 berkas perkara dari 15 tersangka kasus pabrik uang palsu yang diproduksi di perpustakaan kampus UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ke pengadilan.

"Minggu depan, 12 berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke PN Gowa," kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada wartawan, Rabu (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Pidum Kejari Gowa, St Nurdaliah mengatakan pihaknya akan melimpahkan para tersangka ke pengadilan setelah menerima berkas perkara dan tersangka utama uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding dari penyidik Polres Gowa.

Pelimpahan itu bakal dilakoni meski masih ada tiga berkas perkara dan tiga tersangka belum dilimpahkan polisi kepada jaksa.

"Cuman, kita tidak akan menunggu tiga berkas itu. Jadi mungkin 12 berkas perkara itu kita akan limpahkan ke pengadilan sambil menunggu penyidik memenuhi unsur petunjuk yang kita berikan dari tiga berkas perkara tersebut," kata Nurdailah.

Nurdailah mengatakan mereka tak akan menunggu tiga berkas dan tiga tersangka uang palsu yang belum dilimpahkan karena kaitannya dengan batas waktu penahanan.

Menurut Nurdailah, ketiga berkas dari tiga tersangka uang palsu tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-19, sehingga pihak penyidik Polres Gowa harus segera melengkapi syarat formil dan materilnya sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Jadi sisa 3 berkas dan 3 tersangka yang masih P-19, kita masih minta dilengkapi syarat formil dan materilnya tetapi kita terbatas waktu penahanannya kami tidak menunggu lagi yang tiga itu (tersangka)," jelasnya.

Dalam kasus uang palsu ini, para tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) dan (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

"Kalau perannya Annar Salahuddin Sampetoding, nanti kita lihat pada persidangan nanti," katanya.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |