Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) AH. Bimo Suryono mengatakan komitmen Pimpinan DPR RI untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026 kini memasuki tahap pembuktian.
Menurut dia, janji tersebut tidak cukup berhenti pada pernyataan politik, tetapi harus dibuktikan melalui proses legislasi yang transparan dan sesuai mekanisme pembentukan Undang-undang.
Bimo pun menyebut masyarakat perlu terus mengawal komitmen tersebut hingga regulasi yang selama ini dinantikan itu benar-benar selesai. Terlebih, komitmen tersebut disampaikan saat merespons tuntutan masyarakat yang mendesak percepatan pembahasan UU Perampasan Aset dan penguatan hukuman bagi pelaku korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika masyarakat datang membawa tuntutan, Pimpinan DPR menjawabnya dengan komitmen yang jelas. Bahkan ada target waktu. Saya berharap seluruh pihak di DPR RI dapat mengawal komitmen tersebut sampai selesai," kata Bimo dalam keterangannya, Minggu (30/8).
Bimo menilai pernyataan dari pimpinan DPR RI tersebut kini justru menempatkan proses pembahasan UU Perampasan Aset dalam sorotan publik. Kata dia, masyarakat memiliki alasan untuk menagih konsistensi DPR karena batas waktu penyelesaian telah disampaikan secara terbuka.
"Ini langkah yang piawai dan tegas. Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika politik. Tapi komitmen moral dan politik tersebut harus dibuktikan melalui proses legislasi yang transparan dan sesuai mekanisme pembentukan Undang-undang," ucap dia.
Disampaikan Bimo, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman badan atau penjara. Menurutnya, salah satu hal yang harus menjadi perhatian serius adalah pengembalian dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi sesuai mekanisme hukum.
"Pelaku korupsi jangan hanya dibuat takut dengan hukuman penjara. Yang harus diperkuat adalah bagaimana hasil kejahatannya dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang jelas. Jangan sampai seseorang menjalani hukuman, tetapi hasil kejahatannya tetap dinikmati oleh dirinya atau pihak lain," tutur dia.
Bimo menegaskan prinsip tersebut harus dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum, due process of law, perlindungan hak warga negara, dan pembuktian yang sah.
Selain itu, lanjut dia, efek jera dalam pemberantasan korupsi tidak hanya terletak pada lamanya seseorang berada di balik jeruji besi. Ada dimensi lain yang jauh lebih penting, yakni memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh dari kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelakunya.
Karena itu, Bimo berpandangan bahwa pembahasan UU Perampasan Aset harus dilakukan secara serius, terbuka, dan tidak boleh kehilangan substansi.
"Kalau orang hanya takut ditahan, belum tentu seluruhnya takut. Tetapi kalau hasil kejahatannya ditelusuri, disita atau dirampas berdasarkan putusan dan mekanisme hukum yang berlaku, kemudian dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat, itu akan memberikan efek jera yang jauh lebih kuat," ucap dia.
Lebih lanjut, Bimo juga menekankan keberanian memberantas korupsi harus dimulai dari keberanian negara memastikan bahwa kejahatan tidak boleh menghasilkan keuntungan. Hukuman dapat berakhir, tetapi hasil kejahatan tidak boleh menjadi warisan.
"Mudah-mudahan komitmen tersebut benar-benar terwujud dan Undang-Undang Perampasan Aset dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme konstitusional," kata dia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset menjadi Undang-undang maksimal pada 15 Desember 2026.
Janji ini disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk yang menuntut pengesahan aturan tersebut, di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).
Pimpinan DPR sempat melakukan audiensi dengan perwakilan dari AMPB di dalam gedung wakil rakyat itu di sela Rapat Paripurna.
Tiga pimpinan DPR yang hadir pada kesempatan itu ialah Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Sebagai bentuk komitmen pengesahan itu, pimpinan DPR meneken surat perjanjian siap mundur jika kesepakatan tak terealisasi.
Surat dimaksud menyebut pimpinan DPR bukan hanya siap untuk mundur dari jabatan, melainkan juga sebagai anggota dewan.
(dis/dal)


















































