Kejagung Sita 12 Sepeda Mewah dan 130 Helm Milik Ariyanto Bakri

5 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 23 Apr 2025 15:37 WIB

Kejagung menyita 12 sepeda mewah dan 130 helm milik Ariyanto Bakri terkait kasus korupsi ekspor CPO. Delapan tersangka terlibat dalam suap dan gratifikasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 12 sepeda mewah dan 130 helm mewah terkait kasus vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022. Ilustrasi (CNNIndonesia/Aufa Rayhansyah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 12 sepeda mewah dan 130 helm mewah terkait kasus vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut barang bukti itu disita penyidik dari kediaman tersangka Ariyanto Bakri yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Jalan Mendut di daerah Menteng itu penyidik melakukan penyitaan setidaknya terhadap 130 helm," ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/4).

Harli menjelaskan penyidik memutuskan menyita ratusan helm itu dikarenakan memiliki harga jutaan untuk masing-masing helm. Ia merincikan ada berbagai macam jenis helm yang disita mulai dari merek Shoei, AGV, Nolan, Arai, hingga Bell.

"Barangkali mungkin pertanyaan publik, helm juga kenapa disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan," tuturnya.

Selain itu, Harli menjelaskan penyidik juga turut menyita dua unit kapal milik Ariyanto di Jalan Dermaga Marine, Pademangan, Baruna Raya, Jakarta Utara.

Ia mengatakan satu kapal Skorpio GT4NT2 telah berhasil disita, namun satu lainnya masih dalam proses permintaan izin di pengadilan negeri.

"Kemudian ada 12 sepeda mewah, kemudian ada satu unit sepeda motor Harley," katanya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

Ia mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |