Ketua DPR Puan Minta Penjelasan TNI soal Pengamanan Kejari-Kejati

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPR Puan Maharani berharap TNI memberi penjelasan soal alasan prajurit akan dikerahkan untuk mengamankan kantor Kejaksaan di provinsi (Kejati) dan kabupaten-kota (Kejari).

Menurut Puan, publik harus mengetahui apakah kerja sama penempatan prajurit TNI di kantor-kantor kejaksaan itu tersebut sesuai prosedur atau tidak.

"Kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," kata Puan menutup konferensi PUIC ke-19 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, penjelasan TNI penting agar tidak muncul spekulasi atau fitnah yang bisa memperkeruh suasana.

"Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas," kata Puan.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan penempatan prajurit TNI aktif di kantor kejaksaan harus dilakukan secara hati-hati. Menurutnya, dasar hukum pengamanan kejaksaan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Pasal 30C huruf c menyatakan, pengamanan terhadap kejaksaan itu menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di sisi lain, Hasan mengatakan Staf Kepresidenan mestinya sudah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (RPP) yang menjadi turunan teknis UU tersebut. Namun hingga kini, regulasi tersebut belum kunjung selesai.

Oleh karena itu, Hasan menilai pengerahan prajurit TNI di kantor Kejaksaan kini sebagai diskresi Presiden.

"Saya menilai wajar saja presiden menggunakan kewenangan diskresinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945," kata dia, Jumat (16/5).

Namun, Hasan mengingatkan bahwa penggunaan diskresi Presiden, khususnya UU TNI, tetap harus dilakukan secara terbatas dan proporsional. Pertama, TNI tidak boleh masuk dalam substansi penegakan hukum.

Kedua, penugasan harus bersifat temporer. Artinya, kata dia, hanya berlaku dalam situasi khusus dan TNI harus kembali ke fungsi utamanya, jika situasi kembali normal.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan pengamanan di Kejaksaan merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan RI.

MoU tersebut ditandatangani pada 6 April 2023, dengan nomor NK/6/IV/2023/TNI. Penugasan prajurit bersifat rutin dan preventif, bukan bentuk militerisasi terhadap lembaga penegakan hukum sipil.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pengamanan yang dilakukan oleh TNI tidak terkait dengan proses pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum.

Kejagung juga menjelaskan kewenangan untuk melakukan pengamanan tak hanya dimiliki oleh Polri. Menurutnya, TNI juga masih mempunyai kewenangan dalam melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional dan tertuang dalam Pasal 7 UU TNI yang baru.

(thr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |