Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Tercatat Lapor LHKPN Rp3 M

1 day ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar mempunyai harta kekayaan sejumlah Rp3.168.401.351 (Rp3,16 miliar).

Data itu dilaporkan Arif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2025.

Arif yang sempat menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat ini mempunyai aset tanah dan bangunan senilai Rp1.235.000.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya terdiri dari tanah seluas 3.400 meter persegi (m2) di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, status hibah tanpa akta, Rp75.000.000. Kemudian tanah seluas 2.500 m2 di tempat yang sama juga hibah tanpa akta Rp50.000.000.

Tanah dan bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Tegal, hasil sendiri, Rp600.000.000 serta tanah dan bangunan seluas 483 m2/170 m2 di Tegal, hasil sendiri, Rp510.000.000.

Arif turut melaporkan kepemilikan aset kendaraan berupa Motor Honda tahun 2011, hasil sendiri, seharga Rp4.000.000 dan Mobil Honda CRV tahun 2011, hasil sendiri, Rp150.000.000.

Lebih lanjut, Arif mempunyai harta bergerak lainnya sejumlah Rp91.000.000; surat berharga Rp1.100.000.000; kas dan setara kas Rp515.855.801; dan harta lainnya senilai Rp72.545.550.

"Total harta kekayaan Rp3.168.401.351," demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Minggu (13/4).

JAMPIDSUS Kejaksaan Agung menduga M. Arif Nuryanta menerima suap dan atau gratifikasi sejumlah Rp60 miliar terkait pengondisian putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dengan terdakwa tiga korporasi.

Arif resmi menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan sejak dilantik dan diambil sumpah jabatan pada 6 November 2024. Jabatan terdahulunya adalah Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang ia emban sejak 17 Januari 2024.

Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan uang diduga suap itu diberikan oleh dua pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG) selaku orang kepercayaan Arif. Tiga orang ini juga menjadi tersangka dan telah ditahan seperti Arif.

"Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar. Pemberian suap atau gratifikasi diberikan melalui WG. WG tadi saya sebut panitera," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/4) malam.

Qohar menuturkan suap itu diberikan ketika Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Tujuannya untuk memengaruhi majelis hakim mengetok putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) kepada ketiga terdakwa korporasi kasus ekspor CPO minyak goreng yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

"Jadi, perkaranya tidak terbukti. Walaupun secara unsur memenuhi Pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," terang Qohar.

Dia menambahkan pihaknya saat ini sedang mengusut aliran uang diduga suap itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini. "Ini kita dalami, sedang ditelusuri," ucapnya.

Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor CPO atas nama terdakwa korporasi tersebut terdiri dari ketua majelis Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti Agnasia Marliana Tubalawony untuk terdakwa PT Musim Mas Group, Vera Damayanti untuk terdakwa PT Permata Hijau Group, dan Mis Nani BM Gultom untuk terdakwa PT Wilmar Nabati Group.

Majelis hakim menyatakan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.

Namun, menurut hakim, perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana sehingga terdakwa harus dilepas dari tuntutan jaksa. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula.

Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |