Surabaya, CNN Indonesia --
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Langkah ini diambil usai Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim atas dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah dengan barang bukti uang senilai Rp2,3 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Penunjukan Nomor 800/2506/204.4/2026. Khofifah menegaskan pergantian ini demi menjaga stabilitas pelayanan Pemprov Jatim di sektor energi.
"Penunjukan Plt ini penting agar seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan, termasuk pelayanan perizinan dan fungsi pengawasan di sektor ESDM," kata Khofifah melalui keterangannya, Sabtu (18/4).
Terkait kasus hukum yang menjerat anak buahnya, Khofifah menyatakan Pemprov Jatim menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejati Jatim.
Selain Aris, dua ASN lainnya di Dinas ESDM Jatim juga terseret menjadi tersangka dalam pusaran kasus yang sama.
"Kita menyerahkan semua proses kepada APH. Karena ini proses sedang berjalan, kita menghormati proses yang sedang berjalan," ucapnya.
Mantan Mensos RI ini juga memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jatim. Ia menekankan integritas dan profesionalitas adalah harga mati dalam menjalankan tugas.
"Kami terus mengingatkan seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi integritas. Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan," kata Khofifah.
Ia berharap kasus ini menjadi evaluasi mendalam bagi birokrasi di Jatim untuk memperketat pengawasan internal agar praktik serupa tidak terulang kembali.
"Momentum ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan memastikan tata kelola yang baik di seluruh sektor," ujar dia.
Sebelummya, Kejati Jatim resmi menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
"Secara sunyi kami melakukan penyelidikan. Ya, secara senyap kami melakukan penyelidikan. Sejak 14 [April 2026] kami melakukan penyelidikan ini berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, para pemohon izin, kami lakukan setelah memperoleh adanya suatu peristiwa pidana, bahkan kami sudah memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi ESDM Provinsi Jawa Timur," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, Jumat (17/4).
(frd/dmi)
Add
as a preferred source on Google


















































