Jakarta, CNN Indonesia --
Musisi Rayandie Rohy Pono alias Rayen Pono melaporkan anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan penghinaan marga.
Konflik kedua musisi ini bermula ketika Ahmad Dhani menyebarkan undangan diskusi publik terkait Undang-Undang Hak Cipta ke awak media. Dalam undangan tersebut, tercantum nama "Rayen Porno" alih-alih "Rayen Pono."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rayen mengaku sebelumnya telah memaafkan kesalahan penulisan nama itu saat pertama kali muncul dalam undangan debat terbuka.
Namun, insiden yang sama kembali terulang, kali ini diucapkan langsung oleh Ahmad Dhani saat debat berlangsung.
Menurut Rayen, keluarganya merasa sangat tersinggung dan tidak bisa menerima pengulangan nama yang dianggap melecehkan marga "Pono" tersebut sehingga ia mengambil langkah hukum demi menjaga martabat nama keluarga.
Rayen menyatakan tidak akan menempuh jalur somasi, karena persoalan ini bukan lagi sekadar menuntut permintaan maaf. Ia menyebut akan langsung membuat laporan hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Dhani.
Laporan itu dilakukan langsung oleh Rayen ditemani pengacaranya dan teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025. Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Kami hanya merespons apa yang menjadi permintaan dari Mas Dhani. Kalau ada kesalahan, ada pelanggaran, lapor-lapor saja," kata Rayen usai melaporkan Ahmad Dhani, Rabu (23/4).
"Jadi, biarlah segala sesuatu ini bergulir proses secara hukum gitu."
Dalam laporannya, Ahmad Dhani dinilai Rayen Pono melakukan tindak pidana membuat perasaan permusuhan di muka umum dan atau penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis. Hal yang sama disampaikan kepada MKD DPR RI.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengaku pihaknya akan melakukan klarifikasi atas laporan Rayen sebelum masuk pada pokok aduan dengan memanggil sang musidi dan juga Ahmad Dhani, rencananya pada 30 April 2025.
"Kami kan mengecek dulu dia, jangan-jangan nanti si pelapor panggil belum tentu hadir. Kami panggil pelapor dulu," kata Dek Gam saat dihubungi, Kamis (24/4).
(ldy/chri)