Mendag Buka Alasan Sebab Revisi Aturan Pembunuh Sritex Cs Molor

9 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor masih belum rampung, meskipun sebelumnya ditargetkan selesai pekan ini.

Ia menjelaskan keterlambatan terjadi karena pembahasan aturan tersebut dilakukan bersamaan dengan kebijakan ekspor dan perizinan berusaha lainnya.

"Kami berharap minggu ini selesai sebenarnya. Karena kan ada barengan dengan yang lain ekspor, kemudian perizinan berusaha, mau kita barengin," kata Budi di Tangerang, Banten, Kamis (22/5)..

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permendag 8 menjadi sorotan sejak awal 2024 karena dinilai memperlonggar ketentuan impor dan berdampak langsung terhadap industri dalam negeri, termasuk tekstil.

Pemerintah pun merespons kritik dari pelaku industri dengan merevisi beleid tersebut melalui proses koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta pelibatan berbagai pemangku kepentingan.

Namun, di tengah proses revisi, masih ditemukan kasus masuknya barang impor ilegal. Menanggapi hal ini, Budi menegaskan hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Permendag 8/2024 itu sendiri, bukan akibat dari celah dalam aturannya.

"Ya ini kan terpisah, ini kan namanya pelanggaran. Ya, di Permendag itu kan mengatur misalnya barang, kalau impor harus ada dokumen impor. Ya, ini berarti melanggar kan Permendag, ya harus diawasi, harus disita, karena melanggar," ujarnya.

Ia menambahkan Permendag 8/2024 justru menjadi instrumen untuk menegaskan batasan mana barang yang boleh dan tidak boleh diimpor. Pelanggaran terhadap aturan tersebut, menurutnya, harus ditindak.

"Justru Permendag itu untuk membuat aturan ini yang boleh, ini yang tidak boleh. Kalau enggak sesuai, ya kita lakukan seperti itu. Semua ini enggak sesuai dengan Permendag 8. Kan tujuannya Permendag 8 salah satunya untuk melindungi industri dalam negeri, ya instrumennya Permendag. Ada juga kan yang melanggar. Ya, namanya orang melanggar," jelasnya.

Budi juga membantah anggapan bahwa revisi Permendag 8/2024 akan membuka celah baru bagi masuknya barang impor ilegal. Menurutnya, potensi celah tersebut lebih disebabkan oleh lemahnya pengawasan, bukan oleh isi regulasi itu sendiri.

"Sebenarnya itu kalau celah ilegal itu lebih banyak di sisi pengawasan. Jadi instrumennya pakai Permendag untuk mengawasi. Mengawasi dasarnya apa Anda mengawasi? Dasarnya di Permendag 8. Di Permendag 8 tidak boleh impor ini. Itu kan instrumen untuk mengawasi alatnya, jadi tujuannya itu," tutur Budi.

Revisi Permendag 8/2024 sendiri merupakan bagian dari langkah deregulasi yang dilakukan pemerintah sesuai titah Presiden Prabowo Subianto.

Deregulasi tersebut tak hanya mencakup kebijakan impor, tetapi juga ekspor dan perdagangan dalam negeri, dengan tujuan mendorong investasi dan kemudahan berusaha di dalam negeri.

Sebelumnya, kebijakan ini memicu reaksi keras dari kalangan industri tekstil. Salah satu perusahaan tekstil terbesar, PT Sri Rejeki Isman (Sritex), dikabarkan mengalami kesulitan operasional hingga akhirnya dinyatakan pailit, dengan sebagian pihak menyebut Permendag 8/2024 sebagai salah satu penyebabnya.

Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan secara terbuka menyatakan bahwa regulasi ini berdampak nyata terhadap bisnis industri.

Menanggapi tekanan tersebut, Kemendag mengadakan serangkaian diskusi dengan pelaku industri hulu, hilir, importir, serta kementerian/lembaga teknis lainnya.

Budi menegaskan bahwa revisi aturan ini tidak disusun sepihak, melainkan melalui koordinasi yang melibatkan banyak pihak terkait.

"Revisi Permendag 8 masih dalam proses, karena revisi itu tidak dikerjakan sendiri oleh Kemendag. Jadi kita harus membicarakan teknis dengan K/L terkait, dan semua masih proses ya, karena K/L-nya kan tidak hanya satu-dua, jadi banyak. Kita selalu membahas itu," jelas Budi dalam kesempatan terpisah.

Permendag 8/2024 sebelumnya memuat tujuh poin utama, seperti pelonggaran persyaratan persetujuan impor (PI), pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) untuk sejumlah barang, serta pengaturan baru terkait barang kiriman pribadi dan barang tertahan di pelabuhan. Tujuan utamanya adalah menyederhanakan proses impor dan mempercepat alur distribusi barang.

Namun, substansi inilah yang menuai kritik karena dianggap memperluas pintu masuk barang impor tanpa perlindungan memadai bagi industri lokal.

Sejumlah asosiasi industri mendesak agar pemerintah tidak hanya memperbaiki teknis regulasi, tetapi juga menjamin perlindungan dan keberlanjutan sektor dalam negeri.

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)

Read Entire Article
| | | |