Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri mengungkap asal-usul temuan narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC) atau senyawa ganja dalam bentuk permen gummy yang ditemukan di Malang, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku Abram Jetro Endiera, barang haram itu ia pesan lewat sebuah website dan dikirim dari Inggris.
"Interogasi terhadap Abram Jetro Endiera, bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto," ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menjelaskan total ada tiga pouch berisikan masing-masing 10 Permen Gummy dengan berat mencapai 231 gram yang harganya mencapai Rp639 juta.
"Barang bukti dilakukan penimbangan, pendokumentasian, penyegelan dan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika yang disita," ucapnya.
Lebih lanjut, Eko mengatakan sebelumnya pelaku juga telah empat kali memesan narkoba ganja dari Inggris. Pesanan pertama 4 Maret 2026, 1 pouch berisikan 10 permen gummy, 31 Maret 2026 satu lembar cokelat isi 30 cokelat LSD.
Kemudian 21 Mei 2026, satu buah liquid berbentuk seperti lilin, sampai dengan terakhir pada 19 Agustus 2026, tiga bungkus dengan merk AI yang berisikan masing-masing 10 Permen. Semua paket dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto dan alanat Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
"Keterangan Abram Jetro Endiera bahwa semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi oleh sendiri," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap menyebut jenis narkoba ini merupakan yang pertama kali masuk ke wilayah Indonesia.
"Jenis dan bentuk narkoba ini baru pertama kita temukan dan ungkap di wilayah Indonesia," tuturnya.
(tfq/isn)


















































