Pemprov Jabar Daftarkan Banding Putusan PTUN soal Lahan SMAN 1 Bandung

5 hours ago 2

Bandung, CNN Indonesia --

Biro hukum Pemprov Jabar sudah mendaftarkan banding atas putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) untuk lahan SMAN 1 Bandung.

Analis Hukum Ahli Madya, Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin mengatakan proses pendaftaran banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) itu tinggal menunggu nomor registernya saja.

"Sudah didaftarkan, tinggal menunggu register ya," ungkap Arief saat dikonfirmasi, Selasa (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disinggung soal materi banding, Arief belum dapat menjabarkan memori banding yang dilayangkan pihak Pemrov. Dia mengatakan memori banding tersebut akan dirumuskan lebih dalam terlebih dulu dengan tim hukum pemerintah Provinsi Jabar.

"Nanti kita dengan tim bantuan Hukum, dari biro Hukum, bersama-sama membuat memori banding," katanya.

Soal adanya tawaran ajakan damai dari pihak PLK yang disampaikan kuasa hukumnya, Arief mengatakan Pemprov Jabar tetap akan banding sesuai instruksi dari gubernur.

"Pak Gubernur kan tetap (memutuskan) banding. Pak Gubernur menyatakan kita enggak boleh kalah, negara enggak boleh kalah, sama perseorangan atau kelompok," katanya.

Sebelumnya PTUN Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atas lahan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir H Djuanda atau Jalan Dago, Kota Bandung.

Dilihat dari laman https://sipp.ptun-bandung.go.id/detil_perkara dalam putusan dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025, menyatakan mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini perkumpulan Lyceum Kristen.

"Menyatakan batal Sertifikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat," isi putusannya.

PTUN pun meminta tergugat dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi Kepala Disdik Jabar, untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat;.

Selain itu, tergugat juga wajib memproses perpanjangan dan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi. Tergugat juga membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp. 440.000.

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |