Politikus PDIP Mantan Stafsus Jokowi Diperiksa KPK 10 Jam

1 day ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 15 Apr 2025 11:35 WIB

KPK memeriksa mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi era Jokowi terkait dugaan korupsi kredit LPEI. mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Arif Budimanta. (Foto: Dok. Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Bidang Ekonomi era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Arif Budimanta, Senin (14/4).

Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Saya pikir semua keterangan yang dibutuhkan akan ditanyakan oleh penyidik. Tentunya 10 jam itu bukan waktu yang sedikit, berarti banyak materi yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Senin (14/4) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan 10 jam itu dipotong dengan waktu istirahat, salat dan makan. Tessa belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Arif yang merupakan politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

"Apakah ada tambahan lagi keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam rangka alat bukti tambahan maupun bukti tambahan, bisa jadi, tetapi tidak bisa dikonfirmasi saat ini," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.

KPK menetapkan total lima orang tersangka terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ke PT Petro Energy (PE). Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Kemudian Direktur Utama PT PE Newin Nugroho; Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin; dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

Tersangka dari LPEI belum ditahan, sedangkan dari PT PE sudah.

Terhadap pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$18.070.000 (Outstanding pokok KMKE 1 PT PE) dan Rp549.144.535.027 (Outstanding pokok KMKE 2 PT PE).

KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan atau Conflict of Interest (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Adapun PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

PT PE melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK), dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.

Sementara itu, lembaga antirasuah juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |