Sidang Praperadilan, Staf Hasto Persoalkan Penggeledahan KPK

1 week ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Kusnadi selaku Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik KPK dalam permohonan Praperadilannya.

Permohonan itu dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi dilakukan penyidik KPK saat yang bersangkutan menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk menemani Hasto yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Menurut kuasa hukum Kusnadi, upaya paksa tersebut cacat formil karena pada saat itu kliennya tidak dipanggil sebagai saksi ataupun tersangka.

"Tindakan penggeledahan dan disertai penyitaan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur penegakan hukum yang sah karena pemohon (Kusnadi) pada tanggal 10 Juni 2024 tidak dipanggil dan/atau dimintai keterangan secara resmi dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka," kata kuasa hukum Kusnadi di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/4).

Ia menjelaskan Kusnadi hanya menemani Hasto yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Saat Hasto menjalani pemeriksaan, Kusnadi ke luar dari Gedung Merah Putih KPK dan menunggu sambil merokok.

"Tiba-tiba pemohon (Kusnadi) didatangi oleh seseorang dengan menyamar, memakai baju putih, memakai topi, memakai masker, membohongi, dan memanipulasi seolah-olah mengatakan bahwa pemohon dipanggil oleh saudara Hasto Kristiyanto karena meminta handphone," tutur kuasa hukum Kusnadi. 

"Seketika itu juga pemohon langsung merespons dan naik ke lantai 2 Gedung KPK menggunakan tangga, diantar oleh seseorang berbaju hitam dan memakai masker hitam, sedangkan yang berbaju putih naik ke lantai 2 menggunakan lift," tutur kuasa hukum Kusnadi.

Belakangan diketahui orang yang memanggil Kusnadi dimaksud ialah penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.

"Namun, faktanya saudara Hasto Kristiyanto tidak pernah memanggil pemohon, melainkan langsung ditanyakan dan dimintakan keterangan di ruang pemeriksaan serta dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas barang milik pemohon tanpa disertai dengan adanya surat panggilan resmi yang menyatakan status pemohon sebagai saksi atau tersangka oleh termohon (KPK)," lanjut kuasa hukum Kusnadi.

Penggeledahan terhadap barang dari Kusnadi tercatat dalam Berita Acara Penggeledahan, lalu penyitaannya juga tercatat dalam Surat Berita Penyitaan yang keduanya tertanggal 10 Juni 2024.

Atas alasan itu, kuasa hukum Kusnadi menilai penyidik KPK telah sewenang-wenang dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (9/4) dengan agenda jawaban dari KPK.

Kusnadi mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK saat ia diperiksa pada 10 Juni 2024. Salah satu barang bukti yang disita adalah handphone.

Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

(ryn/dmi)

Read Entire Article
| | | |