Jakarta, CNN Indonesia --
Orang tua yang menjadi peserta BPJS Kesehatan aktif, penting untuk mengetahui ketentuan batas usia anak yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Sebab, ada batasan usia yang ditetapkan pemerintah untuk kepesertaan anak dalam program BPJS Kesehatan milik orang tua mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Batas usia anak yang ditanggung BPJS Kesehatan orang tua
Secara umum, anak dapat ditanggung dalam program BPJS Kesehatan milik orang tua hingga usia 21 tahun. Namun, batas usia ini bisa diperpanjang hingga 25 tahun apabila anak tersebut masih menjalani pendidikan formal.
Artinya, jika anak telah berusia lebih dari 21 tahun dan tidak lagi menempuh pendidikan formal, maka ia tidak lagi memenuhi syarat untuk ditanggung dalam kepesertaan BPJS Kesehatan orang tuanya.
Sebaliknya, jika anak tersebut masih berkuliah atau bersekolah, ia bisa tetap tercakup hingga usia maksimal 25 tahun dalam BPJS Kesehatan orang tuanya.
Merujuk Perpres Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2028 tentang Jaminan Kesehatan, berikut ketentuan mengenai batas usia anak yang ditanggung BPJS Kesehatan orang tuanya.
- Batas usia anak yang ditanggung BPJS Kesehatan orang tua yakni 21 tahun atau 25 tahun bagi yang menempuh pendidikan formal.
- Jika anak masih menempuh pendidikan formal, maka kepesertaannya masih bisa ditanggung oleh orang tua sampai usia 25 tahun.
- Jika anak sudah berusia 21 tahun tetapi sudah tidak sedang menempuh pendidikan formal, maka anak tersebut tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan orang tua.
- Anggota keluarga yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan paling banyak empat orang, meliputi suami atau istri yang sah dan maksimal tiga orang anak.
- Anak yang dimaksud adalah anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat.
Dengan memahami batas usia anak yang ditanggung BPJS Kesehatan orang tuanya, setiap peserta BPJS Kesehatan aktif dapat memastikan hak jaminan kesehatan bagi anggota keluarganya tetap terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
(avd/fef)