Jakarta, CNN Indonesia --
Status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA) di Banten, menjadi sorotan publik usai viral dugaan dipalak jatah proyek oleh Kadin Cilegon.
Proyek pembangunan pabrik senilai Rp15 triliun tersebut masuk dalam daftar PSN 2025-2029 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang diteken Presiden Prabowo pada 10 Februari 2025.
PSN ini ditargetkan selesai pada 2027 dan disebut dapat membuka hingga 3.250 lapangan kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masuknya suatu proyek ke dalam daftar PSN membawa sejumlah keistimewaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021. Lantas, apa saja keistimewaan proyek dengan status PSN?
- Mendapat jaminan pemerintah
Dalam Pasal 18 ayat 1 PP tersebut disebutkan pemerintah dapat memberikan Jaminan Pemerintah terhadap PSN yang pembiayaannya bersumber dari pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 18 ayat 2 menjelaskan jaminan ini dapat mencakup kredit atau pembiayaan syariah, kelayakan usaha, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), serta risiko politik.
Namun tak semua proyek bisa mendapat jaminan, karena sesuai Pasal 18 ayat 5, jaminan hanya dapat diberikan pada proyek yang layak secara teknis dan finansial, serta memiliki dokumen identifikasi dan rencana mitigasi risiko yang memadai.
- Sumber pembiayaan non-APBN
Keistimewaan lainnya terletak pada skema pembiayaan. PSN tidak harus menggunakan dana dari APBN.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 14 ayat 1, pembiayaan proyek bisa dilakukan melalui skema KPBU atau sumber pembiayaan lain yang sah.
Sementara itu, Pasal 13 ayat 3 menegaskan pembiayaan dari sumber lain harus mempertimbangkan integrasi secara teknis dengan rencana induk sektor terkait, kelayakan secara ekonomi dan finansial, serta kemampuan badan usaha dalam membiayai pelaksanaan proyek, terutama jika badan usaha tersebut bertindak sebagai pemrakarsa.
- Kemudahan perizinan
Dalam hal perizinan, PSN juga mendapat dukungan dari pemerintah. Pasal 4 huruf g mengatur pemerintah, melalui instansi terkait, wajib memfasilitasi penyelesaian masalah perizinan berusaha dan pengadaan tanah.
Dukungan ini ditegaskan kembali dalam Pasal 5 ayat 2, yang menyebut bahwa perizinan berusaha bagi kegiatan berisiko tinggi harus dipercepat.
Perizinan ini tak hanya terbatas pada tahap awal, tetapi juga mencakup seluruh tahapan pelaksanaan proyek mulai dari perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, hingga operasi dan pemeliharaan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat 3.
- Penyelesaian masalah hukum melalui jalur administratif
Di sisi hukum, proyek PSN memperoleh kemudahan dalam penyelesaian apabila terjadi permasalahan hukum.
Pasal 46 ayat 1 menyebutkan jika terdapat laporan atau pengaduan masyarakat kepada menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, kejaksaan, atau kepolisian mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PSN, penyelesaiannya harus mengutamakan jalur administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.
Sementara itu, Pasal 46 ayat 2 mengatur kejaksaan atau kepolisian yang menerima laporan wajib menyampaikan laporan tersebut kepada menteri atau kepala daerah paling lambat lima hari sejak diterima.
Jika ada indikasi pelanggaran, maka menteri atau kepala daerah meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan paling lama 30 hari kerja, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 46 Ayat 4.
Adapun bentuk penyalahgunaan wewenang dalam proyek PSN diklasifikasikan sebagai kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara, atau tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
- Penanganan dampak sosial
Proyek PSN yang berdampak pada masyarakat juga mendapat perhatian pemerintah. Dalam Pasal 45 ayat 1, disebutkan pemerintah pusat dan daerah wajib menyiapkan program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial bagi masyarakat terdampak secara langsung.
"Menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota menyiapkan program dan anggaran untuk penanganan dampak sosial bagi masyarakat terdampak langsung atas pelaksanaan proyek strategis nasional," bunyi pasal itu.
Video Kadin Cilegon diduga meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa tender kepada perusahaan viral di media sosial. Permintaan jatah itu terkait proyek investasi pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) senilai Rp15 triliun milik Chandra Asri Group.
Dalam video yang viral, pihak Kadin dan sejumlah asosiasi pengusaha lainnya tengah bertemu perwakilan China Chengda Engieering Co, yang merupakan kontraktor pembangunan pabrik CA-EDC.
Lalu, seseorang yang mengklaim perwakilan Kadin Cilegon terang-terangan meminta jatah proyek dalam investasi tersebut.
"Tanpa ada lelang! Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang Rp5 triliun untuk Kadin, Rp3 triliun untuk Kadin," ucapnya dengan nada tinggi.
(del/pta)