CNN Indonesia
Kamis, 17 Apr 2025 19:38 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan kader PDIP Tia Rahmania memenangkan gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 terhadap Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman SIPP Jakarta Pusat, dalam Putusan Perkara Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus, Majelis Hakim menyatakan bahwa Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara seperti yang disebut dalam Putusan Mahkamah Partai PDIP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim juga menilai Tia terbukti sebagai pemilik sah 37.359 suara hasil di wilayah Lebak dan Pandeglang pada Pemilu 2024. Selain itu, Putusan Mahkamah Partai PDIP juga dinilai batal dan tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum.
"Memerintahkan Turut Tergugat I (DPP PDIP, Turut Tergugat II (KPU), Turut Tergugat III (Bawaslu Banten) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini," bunyi putusan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Tia Rahmania mengaku bersyukur dengan adanya putusan tersebut. Lewat putusan itu, kata dia, nama baiknya bisa dipulihkan setelah selama ini dituduh menggelembungkan suara.
"Nama baik saya telah dibersihkan itu yang penting, satyam eva jayate kebenaran pasti akan menang, pesan itu yang selalu saya tanamkan dari Ibu Ketua Umum," kata Tia kepada wartawan, Kamis (17/4).
"Selain itu berpolitik itu juga harus beretika, karena politik itu luhur. Untuk hal lainnya saya serahkan kepada kuasa hukum saya," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba menyebut putusan tersebut menjadi langkah positif terhadap kliennya. Ia lantas meminta agar seluruh pihak khususnya yang disebut dalam gugatan tersebut untuk mematuhi putusan tersebut.
"Benar putusan dimenangkan oleh klien saya, tentu ini menjadi hal yang baik, kalau soal langkah selanjutnya tentu saja soal penegakan hukum. bagi yang melawan hukum ya harus mendapatkan sanksi hukum dalam perkara ini," kata Jupryanto.
Sebelumnya pemecatan Tia sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Banten tertuang dalam Keputusan KPU RI No 1368 Tahun 2024.
Dalam keputusan itu, Tia disebut tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Posisinya digantikan Bonnie Triyana.
Keputusan KPU ini mengikuti keputusan Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan bahwa Tia terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara.
(fra/tfq/fra)