4 Uang Kertas Rupiah yang Ditarik BI, Batas Penukaran Hari Ini

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak empat pecahan uang kertas Rupiah ditarik dari peredarannya oleh Bank Indonesia (BI). Keempat pecahan Rupiah yang tidak berlaku lagi ini merupakan pecahan lima ratus hingga sepuluh ribu.

Berikut daftar uang kertas Rupiah yang ditarik BI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut untuk segera menukarkannya paling lambat hari ini, Rabu (30/4).

"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," kata Ramdan dalam keterangan resmi, Senin (28/4).

Keputusan mencabut peredaran empat pecahan uang kertas Rupiah tersebut merupakan bagian dari kebijakan BI dalam menjaga kualitas dan keamanan uang yang beredar di masyarakat.

Pencabutan dan penarikan keempat pecahan uang kertas itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.


Daftar pecahan Rupiah yang ditarik BI

Berikut daftar keempat pecahan Rupiah yang tidak berlaku lagi dan ditarik oleh BI. Masyarakat yang memilikinya bisa segera menukarkannya ke BI hari ini.

  1. Uang kertas pecahan Rp10 ribu emisi 1979
  2. Uang kertas pecahan Rp5.000 tanda tahun 1980
  3. Uang kertas pecahan Rp1.000 emisi 1980
  4. Uang kertas pecahan Rp500 tanda tahun 1982.

Dilansir dari laman BI, masyarakat yang masih mempunyai uang Rupiah tetapi termasuk dalam daftar uang yang sudah tidak berlaku, bisa segera menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN).

Uang lama yang sudah tidak berlaku tersebut, nantinya akan diganti oleh BI dengan uang emisi baru dengan nilai nominal sesuai ketentuan berlaku.

Apabila masyarakat melewatkan batas waktu penukaran uang sesuai ketentuan yang ditetapkan, maka uang tersebut tidak dapat ditukar lagi dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Itulah informasi mengenai uang kertas Rupiah yang ditarik peredarannya oleh BI, masyarakat bisa segera menukarkannya maksimal hari ini.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |