7 Juru Parkir Liar di Jakarta Pusat Ditangkap Polisi

7 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap tujuh juru parkir (jukir) liar yang menggunakan atribut petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dari tujuh orang itu, empat di antaranya kini telah ditahan.

Jukir liar itu ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar Polri, TNI, dan Satpol PP pada Selasa (13/5) sore kemarin.

"Dari hasil operasi, kami mengamankan tujuh orang. Empat di antaranya terbukti menggunakan atribut dan karcis palsu untuk meyakinkan masyarakat seolah-olah mereka resmi dari Dishub," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu dalam keterangannya, Rabu (14/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat pelaku yang ditahan itu masing-masing berinisial SO (46), MH (34), SU (60), dan ID (24). Sementara tiga pelaku lainnya, yakni EF (58), DA (38), dan S (58) masih diberikan pembinaan karena tidak ditemukan cukup bukti untuk dilakukan penahanan.

Untuk keempat pelaku tersebut dapat dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dari keempat pelaku turut disita sejumlah barang bukti. Antara lain, rompi yang bertuliskan Dishub, baju berlogo Dishub, karcis parkir dan uang tunai Rp238.000.

"Ini jelas melanggar hukum dan memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," ucap Sulistiyo.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Polsek Cempaka Putih dalam memberantas praktik pungli yang kerap merugikan masyarakat.

"Kami berkomitmen menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat. Praktik pungli berkedok petugas resmi tidak bisa dibiarkan karena ini bagian dari penipuan publik. Saya minta jajaran terus konsisten melakukan penindakan," tutur dia.

Sebelumnya, Mabes Polri menggelar operasi Kepolisian secara serentak di seluruh jajaran wilayah terkait pemberantasan aksi premanisme.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut operasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.

Ia mengatakan kegiatan yang dimulai sejak 1 Mei kemarin itu bakal berfokus pada praktik-praktik premanisme yang semakin meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.

(dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |