ASN DKI Wajib Transportasi Umum Tiap Rabu, Harus Posting di Medsos

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengeluarkan aturan terkait penggunaan angkutan umum untuk para pegawai di Pemprov DKI Jakarta.

Aturan tersebut dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 6 tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu. Aturan diteken Pramono pada 23 April lalu.

Pegawai yang wajib mengikuti kebijakan ini meliputi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, para Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta, para Wali Kota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu para Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, para Kepala Biro Setda Provinsi DKI Jakarta; para Asisten Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian Kepala Unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi DKI Jakarta; Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur; para Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu/Suku Dinas/UPT Provinsi, Camat, Lurah dan seluruh pegawai Pemprov.

Mereka harus menggunakan angkutan umum massal untuk berangkat ke tempat kerja, melaksanakan tugas, dan pulang dari tempat kerja pada setiap hari Rabu.

Jenis moda transportasi yang termasuk dalam kategori angkutan umum massal meliputi Transjakarta, mass rapid transit (MRT) Jakarta, light rapid transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), kereta bandara (Raillink), bus dan angkutan umum reguler, serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Ketentuan naik transportasi umum setiap Rabu ini dikecualikan bagi pegawai yang dalam kondisi sakit, hamil, disabilitas, atau petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Kepala perangkat daerah bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan pegawai dalam menggunakan angkutan umum massal pada setiap hari Rabu di unit kerjanya.

Pegawai diminta mengunggah foto ke media sosial perangkat atau unitnya saat menggunakan transportasi umum di hari Rabu.

"Penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta pada setiap hari Rabu agar diunggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas," tulis Ingub tersebut.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |