Marsudi Dicopot dari Rektor Universitas Pancasila

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dicopot dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila (UP) oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pembina YPP-UP Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani pada 24 April 2025.

"Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025," demikian isi keputusan tersebut seperti dikutip pada Senin (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biro Komunikasi UP mengungkap SK pemberhentian dikeluarkan yayasan tanpa ada komunikasi dengan Marsudi hingga pihak internal universitas, dalam hal ini Senat Universitas Pancasila, Wakil Rektor, Direktur, serta jajaran.

"Dialog yang terbuka dan musyawarah yang inklusif seharusnya menjadi landasan utama dalam membangun tata kelola yang baik. Oleh karena itu perlu disampaikan, bahwa saat ini seluruh pimpinan di tingkat universitas sedang berkoordinasi secara intens untuk menyikapi situasi yang terjadi saat ini dan memastikan kelangsungan operasional kampus tetap berjalan dengan baik," kata Biro Komunikasi UP.

Saat dikonfirmasi, Marsudi membenarkan ihwal pencopotannya sebagai rektor UP tersebut. Ia turut menduga pencopotan berkaitan dengan sikapnya membela korban kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat eks Rektor UP, Edie Toet Hendratno (ETH).

Sebab, Marsudi mengklaim beberapa pejabat universitas termasuk dirinya yang aktif melakukan advokasi terhadap korban, menerima tekanan dan intimidasi.

"Ada hubungannya dengan kasus ETH sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat termasuk yang sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa ada kesalahan dan tanpa kesempatan membela diri karena selama ini dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH," tutur dia.

Padahal, Marsudi mengklaim sekadar menegakkan UU Penanggulangan Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri tentang hal tersebut serta memperhatikan pendapat dari LLDikti III.

Lebih lanjut, Marsudi menyampaikan sesuai Statuta UP, evaluasi kinerja rektor seharusnya dilakukan oleh Senat Universitas, bukan yayasan.

"Ternyata Senat UP tidak dilibatkan sama sekali sehingga saya belum dapat menerima evaluasi kinerja yang sangat tidak objektif, dan juga sangat berbeda dengan evaluasi dari Kementerian yang bisa kita lihat di Dashboard Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi yang bisa diakses oleh publik," ucap dia.

Sebelumnya, Edie Toet Hendratno dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual. Laporan pertama dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari dengan korban RZ.


Kemudian laporan kedua dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari dengan korban DF, namun laporan ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Teranyar, polisi telah meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan ada unsur pidana dalam proses gelar perkara.

"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6).

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |