Komisi II DPR: Solo Jadi Daerah Istimewa Diusulkan Keraton Surakarta

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyebut bahwa wacana Solo untuk menjadi daerah istimewa dan lepas dari Jawa Tengah merupakan usulan Keraton Surakarta.

Menurut Irawan, Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat Daerah Istimewa Solo ingin memperjuangkan hak Keraton Solo maupun Mangkunegaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya, usulan agar Solo menjadi Daerah Istimewa seperti Yogyakarta ternyata berasal dari Keraton Surakarta. Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat, menyebut usulan pembentukan Daerah Istimewa Solo ini demi memperjuangkan hak Keraton Solo maupun Mangkunegaran," kata Irawan dalam keterangannya, Senin (28/4).

Irawan menyebut konstitusi menghormati dan mengakui sejumlah daerah yang berstatus khusus dan istimewa. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 18B UUD 1945, 'Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang'.

Saat ini, total ada delapan provinsi yang memiliki otonomi khusus, masing-masing enam provinsi di Papua, DKI Jakarta, dan Aceh. Lalu, satu provinsi yang bersifat istimewa yakni DIY.

Meski demikian, politikus Partai Golkar itu menilai usulan tersebut masih perlu dikaji. Terutama mengenai prasyarat yang dimiliki Solo untuk menjadi daerah istimewa.

"Jadi ya kita harus pelajari dulu, kita dalami naskah revisinya, kekhususan dan keistimewaannya itu pada bagian dari apa. Apakah keistimewaan sebagai kota budaya atau seperti apa?" katanya.

Saat ini, daftar usulan tersebut masih terganjal aturan moratorium pemekaran yang ditetapkan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) sejak 2015. Menurut Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, hingga saat ini belum ada wacana untuk mencabut moratorium tersebut.

"Sampai hari ini Dewan Pertimbangan belum rapat," katanya.

Pada Jumat, 25 April lalu, Utusan Dalem Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA Dany Nur Adiningrat, mengatakan wacana Daerah Istimewa Surakarta atau Solo sudah sejak dulu wacana tersebut sudah dibicarakan.

Apalagi, kata dia, Keraton Solo yang pertama mengakui kedaulatan Republik Indonesia. Untuk itu, dirasa perlu bahwa hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta maupun Puro Mangkunegaran dikembalikan.

"Seyogyanya di era yang modern ini, yang sudah tenang ini itu dirasa perlu bahwa hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta maupun Puro Mangkunegaran ini dikembalikan," katanya di Balai Kota Solo, seperti dikutip dari detikJateng.

Menurutnya secara historis, hal itu menjadi dasar agar hak-hak Keraton Solo maupun Mangkunegaran dikembalikan.

"Ini merupakan hal-hal yang banyak dibicarakan bukan cuma di masa sekarang tapi sejak dulu. Ini perlu dicermati dengan betul-betul, ya memang harus dicermati betul-betul karena secara kesejarahan Surakarta," katanya.

(thr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |