Aturan Baru, Menteri Prabowo Wajib Pakai Kendaraan Dinas TKDN 25%

16 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 07 Mei 2025 06:13 WIB

Perpres 46/2025 menyatakan pengadaan barang, termasuk kendaraan dinas, wajib menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen. Perpres 46/2025 menyatakan pengadaan barang, termasuk kendaraan dinas, wajib menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen. (CNN Indonesia/Jonathan Patrick)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan terdapat aturan baru yang membuat jajaran kementerian, lembaga, hingga perangkat daerah wajib menggunakan kendaraan dinas dengan syarat harus buatan dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen.

Kata Agus hal itu merupakan bentuk implementasi atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan 30 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lewat Perpres ini semua harus gunakan produk dalam negeri," kata Agus di Jakarta, Selasa (6/5).

Bukan sekadar produk buatan Tanah Air, Agus melanjutkan semua pengadaan barang, termasuk kendaraan dinas, harus menyesuaikan TKDN minimal 25 persen.

Ia mengatakan hal itu sesuai ketentuan yang tertulis pada Perpres 46 Pasal 66. Berikut bunyinya:

1. Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah/Institusi Lainnya wajib menggunakan Produk Dalam Negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.

2. Kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Produk industri dilakukan dengan ketentuan:

a. menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen);

b. dalam hal Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak
tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen);

c. dalam hal Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri kurang dari 25% (dua puluh lima persen); atau

d. dalam hal Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang telah tercantum dalam sistem informasi industri nasional.

Agus menambahkan hal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri.

"Ini yang saya sampaikan, pemerintah lebih afirmatif, lebih agresif dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri ini," kata Agus.

(ryh/fea/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |