Cara Sanggah Data Desil yang Tak Sesuai, Bisakah Lewat WA?

1 hour ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap cara sanggah data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) jika tak sesuai dengan kondisi finansial masyarakat.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan data desil dalam DTSEN bisa dikoreksi jika keliru atau tak sesuai kondisi ekonomi masyarakat sebenarnya.

Pernyataan itu merespons banyaknya keluhan warga terkait ketidaksesuaian status desil akhir-akhir ini. Gus Ipul memastikan pemerintah sangat terbuka terhadap koreksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau misalnya ada kekeliruan, ketidaktepatan sasaran, kita segera perbaiki. Pokoknya prinsipnya kita terbuka, sangat terbuka," kata Gus Ipul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8).

Lalu, bagaimana cara sanggah data desil yang tak sesuai? Bisakah perbaikannya lewat WhatsApp (WA)?

Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (PusdatinKesos) menjelaskan masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui dua cara, yakni menggunakan aplikasi Cek Bansos atau mendatangi pemerintah desa/kelurahan maupun dinas sosial setempat.

"Untuk penurunan desil atau perubahan desil dapat dilakukan melalui dua cara," ujar PusdatinKesos melalui unggahan video di Instagram resminya @pusdatinkesos.

[Gambas:Instagram]

Cara pertama dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store. Masyarakat perlu melakukan registrasi hingga berhasil masuk ke aplikasi.

Setelah masuk, masyarakat dapat memilih tombol 'Usulkan Pembaruan' dan mengisi sejumlah pertanyaan yang tersedia. Setelah pengajuan dilakukan, petugas pendamping sosial akan mendatangi rumah masyarakat untuk melakukan verifikasi secara langsung.

"Pada saat usulkan pembaruan silakan mengisi pertanyaan yang tersedia. Kemudian nanti bapak ibu akan didatangi oleh petugas pendamping sosial ke rumah-rumah," imbuh Pusdatinkesos.

Cara kedua yakni masyarakat mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat maupun dinas sosial. Masyarakat dapat meminta petugas untuk melakukan pembaruan data DTSN.

Setelah itu, masyarakat akan menjalani proses survei secara langsung. Data hasil survei kemudian diproses melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.

Selanjutnya, data tersebut diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pemeringkatan ulang berdasarkan kondisi kesejahteraan masyarakat.

"Perlu diketahui untuk proses rengkingan saat ini BPS melakukan setiap 3 bulan sekali. Jadi mohon bersabar," ujar Pusdatinkesos.

Pusdatinkesos juga menegaskan data kesejahteraan masyarakat bersifat dinamis. Perubahan kondisi keluarga dapat memengaruhi posisi desil dalam DTSEN.

"Data itu dinamis setiap hari, ada yang lahir meninggal, ada yang berubah menjadi kaya, ada yang menjadi tidak mampu," pungkasnya.

Belakangan, sejumlah warga memang mengaku merasa keberatan lantaran dimasukkan ke dalam kelompok desil 9 maupun 10, padahal kapasitas finansial mereka dinilai tidak mencerminkan batas kemampuan ekonomi kelompok tersebut.

Keluhan masyarakat ini mencuat seiring bergulirnya wacana pembatasan akses BBM bersubsidi Pertalite bagi golongan desil 9 dan 10, yang datanya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Read Entire Article
| | | |