Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas

3 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal PN PN Jakpus mengabulkan eksepsi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua BGN, Lodewyk Pusung.

Hakim tunggal M Firman Akbar mengatakan pihaknya tidak berwenang mengadili praperadilan Lodewyk terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon (Kejagung). Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon (Lodewyk)," ujarnya saat membacakan amar putusan, Senin (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, Hakim juga menegaskan tidak memeriksa sah atau tidaknya proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap Lodewyk.

"Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apapun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon," ujar hakim.

Sebelumnya Lodewyk mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Pusat untuk menguji sah atau tidaknya proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Ini merupakan upaya hukum kedua yang diambil Lodewyk setelah menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

Setidaknya ada tujuh orang yang diproses hukum Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

Mereka ialah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(tfq/isn)

placeholder

Read Entire Article
| | | |