Surabaya, CNN Indonesia --
Perempuan berinisial ENR (32), pengemudi mobil Mitsubishi Outlander, pelaku tabrakan beruntun di Surabaya, hingga menyebabkan satu orang tewas akhirnya ditetapkan tersangka.
Hal itu dikonfirmasi Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya. Ia menyebut perempuan itu sudah ditetapkan tersangka.
"Sudah tersangka," kata Galih, Senin (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Galih menyampaikan, dari hasil pemeriksaan tes urine, tersangka tidak dalam pengaruh narkoba. Namun ia dinyatakan mengonsumsi alkohol saat kejadian.
"Negatif (narkoba)," ucapnya.
Akibat perbuatannya, ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) jo 106 ayat (1) dan Pasal 312 Jo 231 UULAJ 2009. (frd)
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Apsari, Surabaya, tak jauh dari Gedung Negara Grahadi, Minggu (23/8) dini hari. Insiden ini dipicu pengemudi dalam kondisi mabuk, hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB ini, bermula saat mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan ENR (32) melaju dari Jalan Taman Apsari.
Galih mengatakan ENR diduga berkendara dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alkohol. Dia pun kehilangan konsentrasinya higga menabrak taksi listrik bernomor polisi L 1611 UG yang dibawa FDK (22) saat sedang terparkir.
"Kendaraan Mitsubishi Outlander yang dikemudikan Saudari ENR melaju dari arah selatan ke utara. Saat berbelok ke kiri, pengemudi kehilangan konsentrasi akibat pengaruh alkohol dan menabrak Taksi Listrik Vinfast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan," kata Galih, Minggu.
Usai menabrak kendaraan pertama, ENR tidak berhenti dan terus melajukan mobilnya meninggalkan lokasi menuju Jalan Gubernur Suryo, tepat di samping Alun-Alun Surabaya.
Di lokasi kedua itu, mobil yang dikemudikan ENR menabrak RPK (25) yang saat itu sedang menaikkan barang ke mobil pick up L300 bernomor polisi L 9760 CJ yang sedang terparkir.
"Pengemudi terus melaju meninggalkan TKP menuju Jalan Gubernur Suryo. Di samping Alun-alun Surabaya, kendaraan tersebut menabrak Saudara RPK yang sedang menaikkan barang ke mobil Pick Up Mitsubishi L300 miliknya yang sedang parkir," ucapnya.
Akibat benturan tersebut, RPK mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke Unit Gawat Darurat RSUD Dr Soetomo Surabaya. Nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
"RPK mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke UGD RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis," ucapnya.
Galih menyebut hasil olah tempat kejadian perkara sementara menunjukkan kecelakaan ini murni disebabkan kelalaian manusia. Selain itu ENR juga diketahui tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Hasil olah TKP awal menunjukkan penyebab utama kecelakaan adalah faktor kelalaian manusia, yakni pengemudi mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi di bawah pengaruh minuman beralkohol," ujar Galih.
Saat ini, kata Galih kasus tersebut masih dalam penanganan Satlantas Polrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
(frd/dal)


















































