Garuda Ubah Aturan Bagasi per 1 September, Tak Bisa Lagi Gabung Berat

2 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Maskapai Garuda Indonesia menjelaskan mengenai perubahan ketentuan bagasi dengan skema berbasis jumlah koper (koli) atau Piece Concept, bukan lagi gabungan berat total bawaan. Aturan ini berlaku mulai 1 September 2026.

Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan penerapan Piece Concept diharapkan dapat membantu pelanggan memahami kapasitas bagasi dengan lebih jelas sejak merencanakan perjalanan.

"Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi," ujar Neil dalam keterangan resmi, Rabu (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penumpang disarankan tidak hanya memperhatikan total berat barang bawaan, tetapi juga memperhatikan jumlah koper yang diperbolehkan. Ketentuan jumlah koper yang tercantum dalam e-ticket menjadi acuan utama.

Dalam sistem Piece Concept, apabila tiket mencantumkan 1 piece maksimal 23 kg, maka penumpang hanya dapat membawa satu koper dengan berat hingga 23 kg. Jatah 46 kg tidak bisa digabung menjadi satu koper (koli) berbobot 46 kg.

Untuk kelas ekonomi domestik, alokasi bagasi dapat mencapai satu koper maksimal 23 kg.

Sementara, perjalanan internasional kelas ekonomi dapat memperoleh alokasi hingga dua koper masing-masing maksimal 23 kg.

Sedangkan kelas Business dan First dapat memperoleh hingga dua koper dengan batas berat masing-masing hingga 32 kg, sesuai rute dan ketentuan tiket.

Garuda Indonesia mengingatkan ketentuan bagasi tetap bergantung pada rute, kelas penerbangan, dan jenis tiket. Oleh karena itu, informasi yang tercantum pada e-ticket menjadi acuan utama bagi penumpang.

Selain memperhatikan jumlah koper, penumpang juga disarankan menimbang setiap koper secara terpisah sebelum keberangkatan. Hal ini untuk memastikan setiap koper tidak melebihi batas berat yang telah ditentukan.

Penumpang juga disarankan menyisakan ruang dalam koper apabila berencana membawa tambahan barang saat perjalanan pulang. Namun, tas tambahan yang masuk sebagai bagasi tercatat tetap dapat dihitung sebagai satu koli.

Apabila bagasi melebihi ketentuan, penumpang dapat mengecek kembali apakah kelebihan tersebut berasal dari jumlah koper, berat masing-masing koper, atau keduanya. Jika memungkinkan, barang dapat dipindahkan antar koper selama tetap memenuhi batas berat setiap koli.

Namun apabila jumlah koper melebihi jatah dalam tiket, penumpang perlu menggunakan opsi excess baggage sesuai ketentuan perjalanan.

Garuda juga mengingatkan agar penumpang tidak memindahkan seluruh kelebihan bagasi ke kabin. Sebab, bagasi kabin tetap memiliki batas berat dan ukuran.

Bagasi kabin yang diperbolehkan berupa satu tas atau koper dengan ukuran maksimum panjang 56 cm dan lebar 36 cm, atau tebal 23 cm, dengan total tiga dimensi tidak melebihi 115 cm dan berat maksimal 7 kg.

Menurut Neil, untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan sebelum tanggal 1 September 2026, ketentuan bagasi masih mengikuti sistem berdasarkan total berat keseluruhan atau Weight Concept.

Pada penerbangan yang melibatkan lebih dari satu maskapai, seperti codeshare, interline, atau penerbangan lanjutan dengan operator berbeda, ketentuan bagasi dapat berbeda. Oleh karena itu, penumpang tetap perlu memeriksa informasi sebelum melakukan perjalanan.

[Gambas:Youtube]

(pta)

Read Entire Article
| | | |