Bandung, CNN Indonesia --
Warga Komplek Grand Cendana Residence di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, membuat pernyataan buntut penyerangan anjing jenis pitbull terhadap seorang anak yang terjadi beberapa waktu.
Dalam pernyataannya warga membantah korban atau anak-anak yang ada di dalam komplek tersebut melakukan tindakan provokasi terhadap anjing tersebut.
"Berdasarkan pengamatan terhadap rekaman CCTV dan keterangan yang dihimpun warga, tidak terlihat adanya tindakan dari korban maupun anak-anak lain yang mencoba mengganggu, memprovokasi, atau menyerang anjing tersebut sebelum kejadian," ujar Adang Sumarna, Ketua RW 011 GCR Wargaluyu, melalui rilis tertulis yang diterima Rabu (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi serta rekaman kamera pengawas (CCTV), warga memperoleh fakta bahwa anjing tersebut berada dalam kondisi terlepas lalu mengejar anak-anak yang hendak bermain dan kemudian menyerang korban secara mendadak dan membabi buta.
Dalam rekaman kamera pengawas terlihat anjing menggigit korban hingga mengakibatkan luka robek/gigitan di bagian kepala dan telinga sampai korban tidak berdaya. Beberapa warga mencoba membantu menyelamatkan korban dengan segala daya dan upaya yang bisa dilakukan pada saat kejadian.
Terkait pemilik anjing, pengurus wilayah mengklarifikasi bahwa secara domisili faktual, yang bersangkutan sudah tidak menetap di dalam lingkungan perumahan Grand Cendana Residence, melainkan mendiami area di luar batas pemukiman warga.
Terkait hubungan korban dan pemilik anjing juga terbantahkan. Pihak keluarga korban telah menyatakan tidak ada hubungan keluarga dengan pemilik anjing.
"Begitu juga dengan narasi bahwa pemilik anjing merupakan saudara korban, hal tersebut terbantahkan oleh pihak korban yang menyatakan tidak ada ikatan saudara di antara mereka," katanya.
Kejadian tersebut, kata Adang tidak hanya berdampak kepada korban secara fisik, tetapi juga menimbulkan rasa takut, keresahan, dan trauma psikologis bagi sebagian warga Grand Cendana Residence.
Orang dewasa maupun anak-anak di lingkungan GCR merasakan kekhawatiran tinggi terhadap kemungkinan terulangnya kejadian serupa. Saat ini, demi privasi keluarga, kondisi detail korban tidak dipublikasikan.
"Seluruh warga GCR menyatakan dukungan moril sepenuhnya kepada korban dan keluarga korban, serta kepada seluruh pihak yang terdampak oleh kejadian tersebut," katanya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Adang berdasarkan hasil musyawarah warganya, mereka bersepakat bahwa segala proses hukum yang diperlukan sangat terbuka untuk dilakukan sebagai tindak lanjut jika ditemukan unsur pidana yang berlaku, dan menyerahkan sepenuhnya pada pihak penyidik dari kepolisian.
Warga pun mengeluarkan petisi yang di antaranya:
1. Petisi Akses Jalan: Membuat petisi terkait penutupan atau pembatasan akses jalan tertentu bagi pihak dari luar komplek yang diduga menjadi jalur keluar-masuk hewan tersebut, dengan tetap berkoordinasi dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
2. Pengawasan Akses: Mendorong seluruh tamu maupun warga yang keluar-masuk lingkungan GCR menggunakan akses pintu gerbang utama sebagai langkah peningkatan pengawasan keamanan lingkungan.
3. Tindakan Pengamanan Hewan: Meminta pihak berwenang melakukan tindakan pengamanan terhadap anjing tersebut, termasuk pemeriksaan, observasi, dan/atau karantina sesuai ketentuan hukum dan standar penanganan hewan. Opsi tindakan lebih lanjut diserahkan sepenuhnya pada pertimbangan dan kewenangan pihak berwajib.
4. Pertanggungjawaban Layak: Meminta adanya pertanggungjawaban yang layak terhadap korban, baik dalam pemulihan akibat luka fisik maupun dampak psikologis yang dialami korban dan keluarga.
5. Pemberitaan Berimbang: Meminta seluruh media dan pengelola kanal informasi menyampaikan pemberitaan secara faktual, berimbang, tidak menyudutkan korban, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
6. Langkah Hukum Tegas: Meminta POLSEK Pameungpeuk mengambil langkah cepat dan terukur untuk menangani kejadian ini serta menindaklanjuti persoalan lain terkait keamanan dan kenyamanan warga GCR. Warga GCR menyatakan siap kooperatif dan memberikan informasi maupun keterangan yang diperlukan kepada pihak berwenang.
7. Aturan Kepemilikan Hewan Peliharaan: Mendorong penyusunan aturan lingkungan terkait kepemilikan hewan peliharaan (seperti kewajiban lapor kepada pengurus RT/RW dan kewajiban kandang/rantai untuk ras tertentu) sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
8. Trauma Healing: Menyambut baik dan mendukung pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk membantu proses trauma healing, khususnya bagi korban, anak-anak, keluarga korban, maupun warga yang mengalami dampak psikologis.
"Kami menyerahkan proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut kepada pihak yang berwenang dengan tetap berharap agar seluruh fakta dapat diperiksa secara menyeluruh," katanya.
"Kami juga mengimbau seluruh masyarakat dan pengguna media sosial untuk menghormati hak privasi korban dan keluarganya, tidak menyebarluaskan identitas maupun dokumentasi pribadi korban tanpa izin, serta menghindari komentar yang dapat menambah beban psikologis korban dan keluarga," sambung dia.
(csr/gil)


















































