Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mempertanyakan surat izin beracara Advokat Munarman selaku salah satu pengacara terdakwa pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer.
Hal itu disampaikan jaksa KPK dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Dalam sidang itu, jaksa juga membawa putusan Mahkamah Agung (MA) Mahkamah Agung (MA) Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama perkara Munarman dalam kasus terorisme. Dalam putusan inkrah itu, Munarman divonis tiga tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin majelis, sebelum kita memeriksa identitas para saksi, kami ingin menyampaikan bahwa pada saat validasi surat kuasa dari pengacara, kami tidak melihat apa yang disampaikan di depan majelis, namun kami dapat informasi dan mengetahui bahwa salah satu Advokat terdakwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman SH dan di situ ada putusan oleh Mahkamah Agung selama 3 tahun," ujar jaksa kepada majelis hakim tipikor.
"Kami ingin bertanya, apakah advokat dari terdakwa Immanuel Ebenezer ini atas nama Munarman masih ada surat izin dari kantor pengadilan atau gimana?" lanjut jaksa.
Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana mengakomodasi keberatan tersebut dan meminta pendapat Munarman.
Merespons hal itu, Munarman membenarkan dirinya pernah diproses hukum dan dijatuhi vonis bersalah berdasarkan putusan MA nomor: 5484 K/Pid.Sus/2022 (kasus terorisme). Namun, dia menjelaskan tak ada klausul dalam putusan tersebut yang mencabut haknya sebagai advokat.
"Sebetulnya saya tadi tidak mendengar apa persisnya keberatan dari JPU, itu saya tidak tahu, tidak mendengar tadi suaranya apa, tapi kalau JPU mempersoalkan bahwa saya pernah dihukum, itu betul, saya pernah dipidana, itu betul, tetapi itu tidak mencabut hak saya, hak keperdataan saya untuk melakukan profesi saya maupun di dalam sidang perkara saya dulu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak ada satu pun klausul yang mencabut hak-hak saya sebagai, profesi saya sebagai advokat," terang Munarman yang juga dikenal pernah menjadi pentolan Front Pembela Islam (FPI).
Dia lantas menuturkan proses pemberhentian seseorang dari advokat harus melalui mekanisme organisasi profesinya.
"Berhentinya seseorang sebagai advokat dalam profesi advokat selain dia mengundurkan diri, meninggal dunia atau merangkap menjadi anggota DPR, menjadi anggota parlemen, maka haruslah ada proses dari organisasinya, untuk pemberhentian. Itu pertama. Yang kedua adalah dicabutnya Berita Acara Sumpah, barulah orang tersebut diberhentikan secara formal dari profesi sebagai advokat dan statusnya sebagai advokat, karena advokat itu melekat pada diri pribadinya," imbuhnya.
Selanjutnya, hakim mengonfirmasi pendapat Munarman perihal mekanisme pemberhentian seseorang sebagai advokat berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Kalau ada putusan pengadilan dan sudah diakui bahwa yang bersangkutan pernah menjadi narapidana, namun berdasarkan Undang-undang Advokat yang kami sudah baca, mekanisme pemberhentian itu memang melalui mekanisme yang secara internal dinyatakan bahwa hak-haknya sebagai advokat ataupun profesi itu, itu mencabut baik berita acara sumpah dan juga KTA," kata hakim.
"Jadi, kalau dalam hal ini, apakah saudara pernah dilakukan pemeriksaan Dewan Kehormatan Advokat?" tanya hakim kemudian.
"Tidak pernah majelis. Izin tambahan lagi majelis, satu lagi, saya baru saja dua bulan lalu itu melakukan legalisir berita acara sumpah saya, dan Pengadilan Tinggi tempat saya mendapatkan profesi sebagai advokat itu tidak keberatan sama sekali dan mengeluarkan legalisir tersebut," jawab Munarman.
"Jadi, sekiranya saudara tetap keberatan, keberatan itu tercatat dalam berita acara. Jadi, kalau pun nanti ada upaya hukum atas perkara ini, nanti Pengadilan Tinggi pun akan menilai itu, bagaimana kapasitas dan legal standing dari advokat terdakwa, karena kaitannya juga berita acara sumpah itu kan dari Pengadilan Tinggi," ucap hakim.
Sementara itu, jaksa KPK belum puas dan kembali menyinggung ketentuan pemberhentian advokat dalam UU 18/2003.
"Izin majelis, kita kaitkan dengan bunyi Pasal 10 di Undang-undang Advokat itu, alasan berhenti di antaranya di ayat 1 huruf b ayat satunya itu "dijatuhi pidana yang telah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun atau lebih," tutur jaksa.
"Nah, dalam ayat 2-nya, advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, tidak berhak menjalankan profesi advokat. Nah, kita mengacu kepada Undang-undang ini," lanjut jaksa.
"Namun, kami di sini menanyakan apakah ada surat dari kantor advokat, dari pengacara advokat Murnaman ini, menyatakan bahwa berdasarkan putusan ini dan sesuai dengan bunyi Undang-undang ini dipersilakan untuk beracara seperti yang disebut dalam Undang-undang," kata jaksa lagi.
Sementara itu, Munarman kembali menjelaskan proses pemberhentian, cara, prosedur dan tata kelola serta ketentuan untuk pemberhentian advokat. Kata dia, pertama adalah melalui proses organisasi advokat tempat dia bernaung.
Kemudian kedua adalah ketika Berita Acara Sumpah (BAS) dicabut. Munarman mencontohkan hal itu sebagaimana kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Jadi, tidak ada otomatis orang berhenti karena menjalani proses hukum. Proses organisasi pemberhentian melalui Mahkamah Kehormatannya dan pencabutan Berita Acara Sumpahnya," kata Munarman.
Merespons adu argumen Munarman dan jaksa KPK itu, serta tak mendapatkan infromasi yang jelas secara instansi, hakim kemudian menyatakan hanya bisa mencatat pendapat keduanya.
"Sehingga demikian oleh karena sampai dengan saat ini majelis tidak mendapatkan informasi baik dari instansi kami secara vertikal maupun ada bukti pencabutan atas Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi dan dari organisasi profesi yang bersangkutan juga tidak ada pencabutan KTA. Apa pun hak penuntut umum untuk mengutarakan penilaiannya menjadi hak penuntut umum dan dicatat dalam berita acara persidangan hari ini. Begitu ya, cukup," tutup hakim.
(ryn/kid)

















































