Jakarta, CNN Indonesia --
Pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor domestik dijanjikan menerima gaji minimal sebesar 1.500 riyal Saudi atau sekitar Rp6,7 juta per bulan (asumsi kurs Rp4.491 per riyal Saudi) di Arab Saudi.
Pekerjaan di sektor domestik misalnya asisten rumah tangga (ART), penjaga bayi (baby sitter), tukang masak, pengurus lansia, sopir keluarga hingga tukang kebun.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan pemerintah Arab Saudi telah melakukan sejumlah reformasi tata kelola ketenagakerjaan, termasuk penetapan upah minimum, pemberian asuransi, pengaturan jam kerja, hingga integrasi sistem pemantauan pekerja melalui platform teknologi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pekerja migran yang telah bekerja lebih dari dua tahun di sektor domestik juga akan mendapatkan bonus perjalanan umrah.
Adapun reformasi ini menjadi bagian dari kesepakatan teknis antara pemerintah Indonesia dan tim Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial (MHRSD) Arab Saudi yang dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi TKI di sektor domestik.
Karding menyebut dalam proses pembahasan memorandum of understanding (MoU) antara kedua negara, Arab Saudi menyatakan kesediaannya untuk memberlakukan gaji minimum bagi pekerja migran asal Indonesia.
"Kalau dalam proses pembahasan MoU dengan kami, mereka sepakat untuk minimal gaji minimum 1.500 riyal, artinya sekitar Rp6,7 juta sampai Rp7 juta," ujar Karding dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (28/4).
Selain soal gaji, pekerja migran Indonesia di Arab Saudi juga akan mendapatkan perlindungan asuransi yang mencakup kesehatan, ketenagakerjaan, dan jiwa.
"Kemudian penyediaan asuransi dan jaminan sosial yang sebelumnya tidak ada, asuransinya berupa asuransi kesehatan, ketenagakerjaan, dan juga asuransi jiwa," kata dia lebih lanjut.
Pengaturan jam kerja pun menjadi perhatian dalam reformasi ketenagakerjaan tersebut. Kini, jam kerja bagi pekerja migran domestik di Arab Saudi diatur antara 8 hingga 10 jam sehari, disertai waktu istirahat yang telah ditetapkan.
Untuk meningkatkan pengawasan hubungan kerja, Arab Saudi kini menggunakan sistem komputer terintegrasi bernama Musaned. Sistem ini dikelola oleh badan Takamol di bawah MHRSD.
"Kementerian HRD-nya mereka itu punya semacam badan namanya Takamol. Takamol ini punya sistem komputer yang terintegrasi namanya Musaned," jelas Karding.
Dengan penerapan sistem ini, seluruh proses hubungan antara pekerja, agensi, dan pemberi kerja dapat lebih transparan dan termonitor dengan baik.
Kementerian P2MI memperkirakan potensi penempatan pekerja migran sektor domestik di Arab Saudi bisa mencapai 300 ribu hingga 400 ribu orang per tahun. Jika terealisasi, total remitansi yang dihasilkan diperkirakan mencapai Rp23 triliun per tahun.
Di sisi lain, KP2MI juga mendorong peningkatan kuota pekerja migran terampil alias skilled workers minimal sebesar 20 persen, dengan target penempatan sekitar 100 ribu orang per tahun. Potensi remitansi dari sektor ini diperkirakan bisa menambah Rp8,5 triliun per tahun.
(del/pta)