Yogyakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan perkara Hogi Minaya yang sebelumnya dijadikan tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman saat membela istrinya dari jambret
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto mengatakan hal tersebut sudah tercantum di Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) bernomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan penghentian tersebut mengacu pada KUHP dan KUHAP baru.
"Selanjutnya, mengingat ketentuan dalam Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menutup perkara demi kepentingan hukum," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto di kantornya, Sleman, Jumat (30/1).
Surat ketetapan ini sudah diserahkan melalui kuasa hukum Hogi, yakni Teguh Sri Raharjo.
Dalam kronologinya, Hogi yang tengah mengendarai mobil melihat istrinya yang sedang naik motor menjadi korban jambret. Hogi lalu mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan yang menewaskan dua pelaku.
Hogi yang sedang menyetir mobil menyaksikan istrinya yang saat itu berkendara sepeda motor menjadi korban jambret. Dalam usaha mengejar, Hogi memepet kendaraan pelaku hingga menyebabkan kecelakaan. Akibatnya, dua orang pelaku tewas dalam insiden tersebut.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang mengatakan Hogi tidak layak dijadikan tersangka.
"Tadi kami membuat kesimpulan meminta agar, ya perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru Pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya," ujarnya.
Akibat hal ini, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto diberhentikan sementara dari jabatannya. Kemudian Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto juga ikut dicopot dari jabatannya.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono juga menegaskan adanya potensi sanksi bagi para penyidik Polresta Sleman yang menangani kasus ini.
(fam/kum/wis)
















































