Jakarta, CNN Indonesia --
Diduga punya kaitan dengan produsen vape dengan obat keras etomidate, Jonathan Frizzy (JF) diperiksa pihak kepolisian. BPOM sempat mencatat penyalahgunaan obat keras khususnya obat anestesi makin meningkat.
Menurut pihak kepolisian, saat ini Jonathan Frizzy masih berstatus sebagai saksi. Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut artis yang akrab disapa Ijonk tersebut belum memenuhi panggilan polisi.
"Pada saat dilakukan pemanggilan kedua, JF belum memenuhi panggilan. Sampai saat ini belum memenuhi panggilan," ucap Ade Ary pada awak media pada Selasa (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyalahgunaan obat anestesi
Etomidate termasuk zat sedatif yang digunakan dalam induksi anestesi umum. Obat keras ini dapat memicu rasa kantuk parah, napas melambat, tekanan darah rendah yang berbahaya, mual, kebingungan, hilang kesadaran bahkan bisa berpotensi kematian.
Etomidate jelas harus diberikan di lingkungan medis atau rumah sakit di bawah pengawasan dokter.
Seperti etomidate, sejumlah obat anestesi juga disalahgunakan termasuk ketamin. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melihat ada pelanggaran dan penyimpangan peredaran ketamin.
Pada 2022, sebanyak 134 ribu vial ketamin injeksi disalurkan ke fasilitas layanan kefarmasian. Angka ini pun meningkat 75 persen pada 2023 menjadi 235 ribu vial.
Lonjakan pun terjadi pada 2024 dengan peningkatan 87 persen atau menjadi 440 ribu vial.
Apa itu ketamin?
Ketamin termasuk kelompok obat anestesi umum. Melansir dari Medical News Today, ketamin bisa menghasilkan efek halusinasi mirip LSD (lysergic acid diethylamide) dan PCP (phencyclidine).
Ketamin diberikan pada pasien dalam pengawasan dokter. Selain itu, pasien wajib memberitahu dokter jika ada alergi atau riwayat penyakit tertentu yang berpotensi memicu efek samping berbahaya.
Meski harus di bawah pengawasan dokter, rupanya jumlah ketamin vial yang didistribusikan ke apotek ada sebanyak 152 ribu vial pada 2024. Padahal di 2023, angkanya sebanyak 44 ribu vial. Hal ini berarti dalam setahun peningkatannya sebesar 246 persen.
Taruna menyorot penjualan obat keras di apotek tidak sesuai ketentuan sebab obat diserahkan langsung ke masyarakat tanpa pengawasan medis.
"Penyerahan obat keras harus berdasarkan resep dokter sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Taruna dalam temu media di 2024.
(els)