KPK Titipkan Mercedes Benz RK Diduga Terkait Kasus BJB ke Bengkel

14 hours ago 1

ryn | CNN Indonesia

Jumat, 02 Mei 2025 18:38 WIB

KPK menyita mobil Mercedes Benz milik Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB. Lima orang telah diproses hukum dalam kasus ini. Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB saat ini dititip-rawatkan ke pemilik bengkel di Jawa Barat.

"Informasi yang saya dapatkan untuk mobil tersebut sementara dititip-rawatkan kepada pemilik bengkel. Artinya, pemilik bengkel memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraannya sebaik mungkin," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (2/5).

Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menjelaskan tim Pengelola Barang Bukti KPK secara berkala akan melakukan pengawasan terhadap mobil tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu dari kita punya Pengelola Barang Bukti, mungkin secara berkala akan mengecek kendaraan tersebut sampai sejauh mana kondisinya dan tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah laik dan bisa digeser ke Rupbasan, pasti akan digeser ke Rupbasan," tutur Tessa.

Rupbasan dimaksud adalah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) yang digunakan KPK untuk menyimpan barang bukti diduga terkait perkara. Lokasinya berada di Cawang, Jakarta Timur.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap setidaknya 26 kendaraan.

Di antaranya ialah 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor).

Satu motor Royal Enfield Ridwan Kamil juga sudah disita dan saat ini disimpan di Rupbasan KPK.

KPK masih mengatur waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ridwan Kamil.

Dalam prosesnya, penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah tempat lain termasuk kediaman para tersangka.

Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Setidaknya sudah ada lima orang yang diproses hukum oleh KPK.

Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

(wis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |