KPPU Temukan Dugaan Kartel Bunga Pinjol

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman online (pinjol).

Dugaan kartel dilakukan oleh 97 penyelenggara layanan pinjol. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan  mereka telah ditetapkan sebagai terlapor kartel karena menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga
flat 0,8 persen per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," katanya dalam keterangan resmi KPPU, Selasa (29/4) kemarin.

KPPU katanya telah melakukan penyelidikan atas dugaan itu dengan mendalami model bisnis dan struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol. Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya menemukan model bisnis pinjaman online di Indonesia mayoritas menggunakan pola Peer-to-Peer (P2P) Lending, menghubungkan pemberi dan penerima pinjaman melalui platform digital.

"Berdasarkan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh penyelenggara wajib terdaftar dan menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk, yaitu AFPI. Namun, struktur pasar menunjukkan cukup tingkat konsentrasi tinggi," katanya.

Ia mengatakan per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama, antara lain: KreditPintar (13 persen pangsa pasar), Asetku (11 persen), Modalku (9 persen), KrediFazz (7 persen), EasyCash (6 persen), dan AdaKami (5 persen).

Sementara sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor.

"Konsentrasi pasar diduga semakin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemberkasan itu, KPPU melalui Rapat Komisi 25 April 2025 memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Agenda sidang ini bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut.

"Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50 persen dari keuntungan dari pelanggaran atau hingga 10 persen dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(agt/sfr)

Read Entire Article
| | | |