Kronologi Viral Kadin Cilegon Cs Diduga Memalak Jatah Proyek PSN Rp5 T

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk tengah menjadi sorotan publik usai muncul dugaan permintaan jatah proyek oleh Kadin Cilegon dan organisasi kemasyarakatan (ormas) lokal lainnya di Banten.

Dugaan pemalakan jatah proyek ini mencuat setelah viral video pertemuan antara perwakilan kontraktor proyek, Chengda Engineering Co Ltd, dengan kelompok-kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon serta berbagai asosiasi dan ormas lainnya seperti HIPPI, Hipmi, Gapensi, dan HNSI.

Dalam rekaman video, tampak sejumlah individu berseragam dengan atribut Kadin menghadiri pertemuan tersebut. Seorang pria yang mengaku berasal dari Kadin Cilegon bahkan terdengar menyampaikan permintaan pembagian nilai proyek secara langsung, tanpa proses lelang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanpa lelang! Harus jelas porsinya, Rp5 triliun untuk Kadin, Rp3 triliun untuk Kadin, tanpa lelang. Bagi!" ujar pria tersebut dengan nada tinggi dalam video.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Chengda Engineering (CEE) menyatakan kesediaan untuk memberikan pekerjaan, namun menegaskan Kadin Cilegon Dkk harus terlebih dahulu menunjukkan kemampuan atau kelayakannya.

"Sebenarnya, seluruh rencana subkontrak akan saya bagikan kepada Anda, tetapi Anda perlu membuktikan dulu apa yang bisa Anda lakukan," ujar perwakilan CEE.

Masih dalam video, anggota Kadin menyinggung nilai proyek yang tergolong besar sebagai dasar permintaan mereka. Ia menyebut proyek ini bernilai total Rp17 triliun, tetapi pengusaha lokal baru mendapat bagian sekitar Rp1 triliun.

"Artinya masih ada Rp15 triliun. Dari jumlah itu, berapa yang untuk lokal?" katanya.

Sebagai informasi, pabrik CA-EDC masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.

Proyek ini dikerjakan oleh anak usaha Chandra Asri Group, yaitu PT Chandra Asri Alkali (CAA), dengan nilai investasi sekitar Rp15 triliun. Pabrik tersebut dirancang untuk memproduksi 400 ribu ton kaustik soda basah dan 500 ribu ton ethylene dichloride (EDC) per tahun.

Produk-produk ini merupakan bahan penting dalam berbagai industri, seperti pemurnian nikel dan alumina untuk baterai kendaraan listrik, industri kertas, rumah tangga, hingga bahan baku pembuatan PVC untuk konstruksi.

Menanggapi kasus yang mencoreng nama organisasi, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyatakan pihaknya akan mengambil langkah serius.

Ia mengumumkan empat tindakan lanjutan, yakni membentuk tim verifikasi, memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan, melaporkan kasus ini ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta menyusun prosedur standar (SOP) keterlibatan Kadin dalam proyek strategis.

"Kadin Indonesia menolak dengan tegas segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan investasi di Indonesia," kata Anindya dalam pernyataan resminya di Instagram @anindyabakrie.

Ia menegaskan apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin akan diberikan sanksi, termasuk pencabutan mandat.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Read Entire Article
| | | |