Mau Lamar PPSU DKI Jakarta 2025? Ini Syarat yang Perlu Disiapkan

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan pekerjaan 1.100 posisi Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Bagi warga DKI yang tertarik, ketahui apa saja syarat lamar PPSU DKI Jakarta 2025 yang perlu disiapkan.

Dikutip dari laman Pusat Jakarta, PPSU adalah petugas yang bekerja di tingkat kelurahan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan memperbaiki fasilitas umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPSU atau yang dikenal dengan sebutan Pasukan Oranye juga menangani berbagai pekerjaan darurat di wilayah DKI Jakarta. Julukan Pasukan Oranye disematkan pada petugas PPSU karena mereka mengenakan seragam kerja berwarna oranye terang.

Tujuan hadirnya PPSU adalah untuk mempercepat perbaikan lokasi/prasarana dan sarana/aset publik maupun daerah yang rusak, kotor, dan/atau mengganggu masyarakat.

Syarat lamar PPSU DKI Jakarta 2025

Pendaftaran petugas PPSU Jakarta 2025 telah dibuka sejak Selasa (22/4). Pada periode pertama, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka sebanyak 1.100 lowongan. Sementara di awal tahun depan, Pemprov DKI Jakarta akan membuka sebanyak 506 lowongan.

Posisi petugas PPSU diperbolehkan bagi kalangan mana pun, mulai dari usia muda hingga tua dengan berbagai latar belakang pendidikan.

Namun, syarat lamar PPSU yang utama haruslah merupakan warga Jakarta yang dapat dibuktikan dengan KTP.

Berikut syarat daftar PPSU 2025 yang harus diperhatikan calon pelamar.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta
  3. Memiliki kemampuan baca tulis
  4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun
  5. Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD)/sederajat

Sementara untuk dokumen atau berkas pendaftaran yang perlu disiapkan, sebagai berikut dilansir dari Antara.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta yang masih berlaku
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Ijazah pendidikan terakhir (minimal SD)
  4. Surat berkelakuan baik dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  5. Surat keterangan bebas narkoba
  6. Surat pernyataan berbadan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
  7. Pas foto.

Berapa gaji petugas PPSU Jakarta?

Merujuk Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2016, gaji PPSU Jakarta tahun 2025 menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta, yakni sekitar Rp5,3 juta per bulan.

Akan tetapi, besaran gaji tersebut masih dapat berubah, tergantung pada kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) yang ditetapkan tiap tahunnya.

Selain itu, PPSU juga menerima berbagai tunjangan yang setara dengan hak-hak pekerja, seperti jaminan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan tunjangan hari raya (THR).

Demikian syarat lamar PPSU DKI Jakarta 2025 yang perlu disiapkan.

(fef)

Read Entire Article
| | | |