Polisi Ungkap Alasan Fachri Albar Pakai Narkoba Lagi

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkapkan alasan Fachri Albar mengonsumsi narkoba yang membuatnya tertangkap untuk ketiga kalinya pada Minggu (20/4).

Fachri dengan mengenakan pakaian hijau-merah tertunduk lesu saat polisi menerangkan penangkapan yang mereka lakukan terhadap aktor tersebut, termasuk motifnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Kamis (24/4), menjelaskan bahwa Fachri menggunakan narkoba kali ini untuk alasan kebutuhan pribadi.

"Untuk alasan penggunaan ini kebutuhan pribadi, untuk menenangkan pikiran dengan menjalani kehidupan dan pekerjaannya," kata Twedi.

"Rekan-rekan juga mengetahui yang bersangkutan pernah terlibat dalam perkara yang sama, jadi ada kemungkinan setelah terkena hukuman di masa lalu pun yang bersangkutan masih menggunakan," tutur Twedi.

Twedi membeberkan berdasarkan hasil tes urine, Fachri dinyatakan positif mengonsumsi sejumlah jenis narkoba, dari sabu hingga ganja. Hal itu juga terlihat dari barang bukti yang disita polisi saat menangkap Fachri di kediamannya.

Aktor Fachry Albar dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Fachry Albar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya sabu dengan berat bruto 0,65 gram, paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain dengan berat bruto 3,96 gram serta 27 butir pil alprazolam. ANTARA FOTO/Putra M. AkbarFachri dengan mengenakan pakaian hijau-merah tertunduk lesu saat polisi menerangkan penangkapan yang mereka lakukan terhadap aktor tersebut, termasuk alasan Fachri Albar kembali pakai narkoba. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

"(Untuk hasil tes urine) metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif," ucap Twedi.

"Dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram; satu paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram; dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram; satu botol kaca berisi kokain berat bruto 3,96 gram; 27 butir pil alprazolam 1 mg," papar Twedi.

Atas perbuatannya, Fachri Albar ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Fachri Albar pertama kali terjerat narkoba pada 2007. Sosok Fachri ketika itu dicari aparat hukum hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran terlibat dalam kasus narkoba ayahnya Ahmad Albar.

Ketika itu, petugas sempat menemukan narkotika jenis kokain sebanyak 1,2 gram yang disimpan dalam kotak obat di kamar Fachri. Setelah masuk DPO, Fachri kemudian menyerahkan diri kepada BNN bersama keluarganya.

Sebelas tahun berselang, Fachri kembali ditangkap petugas pada 2018 dalam kasus serupa. Ia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa 1 buah puntung sisa pakai narkotika jenis ganja berat bruto 0,32 gram.

[Gambas:Video CNN]

(end)

Read Entire Article
| | | |