Siswa Dilarang Bawa Motor dari Kacamata Penggiat Keselamatan

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 06 Mei 2025 08:20 WIB

Dedi Mulyadi mengimbau para pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah. Siswa dilarang bawa sepeda motor ke sekolah. (Rifkianto Nugroho)

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau para pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Imbauan ini merupakan implementasi atas Surat Edaran (SE) nomor 43/PK.03.04/KESRA yang ditujukan ke seluruh satuan pendidikan dan siswa siswi di wilayah Jawa Barat.

Menurut Dedi larangan pelajar membawa kendaraan merupakan aturan lama hanya saja tidak ada ketegasan dalam penerapannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini penegakannya tidak bisa berjalan, karena ada keraguan tindakan di lapangan," katanya belum lama ini.

Menurut Dedi larangan ini berlaku untuk semua pelajar baik SD, SMP, dan SMA. Namun, ada pengecualian terhadap pelajar SMA, yaitu mereka yang sudah cukup umur alias telah memiliki SIM.

"Itu yang belum cukup umur itu tidak boleh bahwa kendaraan bermotor. Kan itu undang-undang lalu lintas," ucap Dedi.

Terlepas dari aturan yang diterapkan Dedi, pemerintah sebetulnya telah melarang pelajar di bawah umur untuk mengendarai kendaraan di jalan raya. Hal dilandasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada aturan ini tertulis syarat seseorang boleh atau legal mengendarai kendaraan di jalan raya adalah dengan memiliki SIM.

Setiap orang harus memenuhi syarat jika ingin punya SIM, yaitu memenuhi batas usia, administratif, kesehatan, dan wajib lulus ujian tertulis dan praktik. Bila semua terpenuhi baru kepolisian bakal mencetak SIM yang menjadi legalisasi Anda berkendara di jalan raya.

Aturan batas usia paling rendah untuk mendapatkan SIM A, C, dan D yaitu 17 tahun.

Jusri Pulubuhu, Instruktur & Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) menjelaskan mengapa usia 17 tahun menjadi batasan usia minimal pembuatan SIM.

Menurut Jusri kala seseorang berusia minimal 17 tahun, biasanya sudah memiliki pemikiran yang berbeda dan cukup matang untuk berkendara di jalan raya.

"Fakta, dari jumlah kematian atau jumlah kecelakaan lalu lintas itu didominasi dari anak-anak umur 14 tahun sampai 29 tahun, artinya 29 tahun saja ini masih labil, apalagi kalau dia tidak punya pengetahuan," kata Jusri mengutip detik.

Jusri menambahkan pembatasan usia ini pun sudah diterapkan di banyak negara di dunia.

"Jadi alasannya yang paling tepat adalah mereka (yang sudah berusia 17 tahun ke atas) sudah memiliki kemampuan kognitif yang diperoleh dari sekolah ya," ucapnya.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |