Syarat dan Cara Klaim Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

2 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim hingga Rp10 juta dengan memenuhi persyaratan dan melakukan sejumlah prosedur yang telah ditetapkan. Ketahui syarat dan cara klaim Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dana Rp10 juta diambil dari tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) milik peserta. Jumlah dana yang dapat dicairkan dari JHT bergantung pada besaran iuran yang telah dibayarkan selama menjadi peserta hingga durasi kepesertaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terdapat kriteria yang perlu dipenuhi penerima JHT BPJS Kesehatan, seperti batasan usia pensiun. 

Kriteria klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

  • Usia pensiun 56 tahun
  • Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim sebagian JHT 10%
  • Klaim sebagian JHT 30%
  • Klaim JHT PMI

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang minimal 10 tahun bekerja dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen persyaratan berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya, jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Peserta dapat mengajukan klaim saldo JHT maksimal Rp10 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat mengajukan pencairan melalui LapakAsik atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkahnya.

Klaim JHT online

  1. Buka laman BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB.
  4. Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  6. Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah peserta lampirkan di formulir.

Klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
  3. Ambil antrean. Nomor antrean akan dipanggil untuk wawancara.
  4. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, peserta akan menerima tanda terima.
  5. Proses selesai. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

Demikian syarat dan cara klaim Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui, lengkap dengan kriteria pengajuan klaimnya.

Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan mengikuti prosedur yang ditetapkan agar proses pencairan berjalan lancar jika ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |