BYD Akui Posisinya di RI Rentan Terseret Konflik Hukum, Ini Alasannya

5 hours ago 1

CNN Indonesia

Senin, 05 Mei 2025 16:01 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Produsen otomotif asal China, BYD, mengakui posisinya di pasar global, termasuk Indonesia sangat rentan terhadap potensi konflik hukum, khususnya berkaitan dengan hak kekayaan intelektual.

Hal ini menyikapi kasus sengketa nama Denza, merek dagang yang kini digunakan BYD untuk bisnis mobil premium di Tanah Air. BYD kalah di pengadilan setelah menggugatPT Worcas Nusantara Abadi (WNA) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait nama Denza.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ini bukan satu-satunya persoalan hukum terkait merek dagang yang dihadapi BYD. Perusahaan juga sedang berkonflik hukum dengan produsen otomotif asal Jerman, BMW lantaran mereka menggunakan nama M6 untuk MPV listrik BYD di Tanah Air.

Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, menjelaskanpada dasarnya perusahaan telah berbuat banyak sebagai persiapan kala memulai ekspansi ke pasar global termasuk Indonesia.

Pihaknya juga tak lupa mengajukan hak paten terkait apapun yang menyangkut bisnis mereka di suatu negara. Namun begitu, Luther mengakui masing-masing negara memiliki aturan tersendiri bila berbicara soal hak kekayaan intelektual.

"Sebenarnya tidak ada yang mau terkena kasus seperti ini, sebelum masuk pasar Global. Tentunya kami sudah mempersiapkan hak patent dan international registered right yang diakui secara global," kata Luther melalui pesan singkat, Senin (5/5).

"Namun kami memahami di masing-masing negara ada banyak pendaftaran merek dengan undang-undang tersendiri," sambung Luther.

Ia pun mengakui usia perusahaan yang masih sangat dini kala melakukan ekspansi ke pasar global, menjadi akar terjadinya konflik dengan pihak lain terkait merek dagang.

"Dan bila dibandingkan merek lain, BYD terbilang sangat baru masuk ke pasar-pasar dunia, sehingga memiliki potensi sangat besar terjadi konflik," kata dia.

Lebih lanjut, Luther mengatakan BYD dan seluruh anak perusahaannya menghormati proses hukum di Indonesia.

Ia menambahkan proses hukum ini merupakan bagian dari perjuangan BYD untuk mempertahankan hak kekayaan intelektual yang telah diakui global.

"Jadi saya bisa bilang ini adalah bagian dari memperjuangkan kekayaan intelektual yang sudah kami miliki dan diakui di global, dan yang mungkin saja pada akhirnya memberikan skala nilai tambah yang lebih besar ke industry dan pasar. Jadi kami lalui saja proses nya dengan percaya diri," kata Luther.

(ryh/dmi)

Read Entire Article
| | | |