Jakarta Pertimbangkan Hapus Pajak Progresif Kendaraan

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Kamis, 24 Apr 2025 19:07 WIB

Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor. Pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta dipertimbangkan akan dihapuskan. (CNN Indonesia /Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor.

Dikutip dari dari situs Korlantas Polri, Kamis (24/4), langkah ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.

"Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan," kata Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, ketentuan ini satu dari sejumlah kebijakan yang nantinya akan diambil oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rangka optimalisasi pelayanan Samsat dan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

"Kami bersama pembinaan samsat nasional diterima oleh bapak Gubernur DKI Jakarta membahas terkait dengan ke Samsatan tadi sudah didiskusikan beberapa kebijakan yang akan diambil dan sudah diambil oleh bapak Gubernur," ucap Agus Fatoni.

Selain itu, kebijakan lainnya yakni pemberian insentif kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.

"DKI jakarta akan memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat membayar pajak tetapi juga tidak memberikan insentif kepada yang melanggar jadi ini untuk prinsip keadilan insentif diberikan kepada yang benar-benar taat," ucapnya.

Dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, di antaranya:

1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
1 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
2 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
3 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
4 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
5 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 % ((nol koma lima persen).
3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan pajak progresif.
4. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Tarif PKB ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.

Misalnya, jika orang pribadi memiliki satu motor dan satu mobil, maka masing-masing kendaraan diperlakukan sebagai kepemilikan pertama karena jumlah roda kendaraan berbeda sehingga tidak dikenakan tarif progresif.

(ryh/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |