Polri Akan Sesuaikan Penerapan UU ITE dengan Putusan Terbaru MK

5 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri mengaku akan menyesuaikan penerapan pasal-pasal Undang-Undang ITE terkait unsur pencemaran nama baik pasca adanya putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan Korps Bhayangkara akan tunduk sepenuhnya terhadap putusan yang berlaku itu.

"Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku, untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

MK menyatakan Pasal menyerang kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tak berlaku bagi pemerintah hingga korporasi.

Pasal 27A UU ITE berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."

Sedangkan Pasal 45 ayat (4) UU ITE berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00."

Dengan demikian, kasus-kasus yang dianggap menyerang kehormatan seseorang akan dikecualikan proses hukumnya jika terkait dengan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan. 

Dalam gugatan yang sama, MK juga menyatakan frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan."

MK juga menyatakan frasa "suatu hal" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang."

Putusan terhadap frasa "suatu hal" ini juga mempersempit celah bagi orang atau pihak tertentu yang coba memperkarakan pihak lain dengan dalih menyerang kehormatan.

Dalam gugatan UU ITE yang diajukan penggugat lain, Jovi Andrea Bachtiar, MK juga menyatakan kata 'kerusuhan' dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber'.

Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebelumnya berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat."

Sedangkan Pasal 45A ayat (3) UU ITE berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00."

Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan norma Pasal 28 ayat (3) UU ITE menciptakan ketidakpastian hukum jika dikaitkan dengan bagian penjelasannya.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa kata "kerusuhan" berarti kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kerusuhan di ruang digital atau siber.

Artinya, penjelasan itu membatasi bahwa hanya kabar bohong yang memicu kerusuhan di ruang fisik yang dapat diperkarakan. Kerusuhan di ruang siber tidak termasuk. 

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |