Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi VIII mengecam otoritas Arab Saudi yang melakukan pemblokiran terhadap dana down payment (DP) atau uang muka biaya haji 2027 dari Indonesia hingga 14 juta riyal atau sekitar Rp66 miliar.
Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang menilai langkah Arab Saudi tak bisa dibenarkan. Dia menilai hal itu melanggar ketentuan dan bisa dijerat pidana.
"Enggak ada, itu pelanggaran, bisa kena pidana itu, kena pasal itu. Karena seluruh pembiayaan ibadah haji itu harus sesuai dengan keputusan panja," kata Marwan saat dihubungi, Kamis (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap agar pemerintah melalui Menteri Haji dan Umrah tak tinggal diam dan segera mengambil sikap tegas. Marwan meminta agar pemerintah harus mengonsultasikan semua pengambilan keputusan terkait haji.
"Tapi dalam hal mengambil keputusan itu harus dalam konsultasi dengan bagian hukum yang terkait, umpamanya BPKH. Enggak boleh sembarang," katanya.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya menyebut pemblokiran berkaitan dengan dugaan pelanggaran asuransi dalam pelaksanaan ibadah haji 2026.
Persisnya, pemerintah Arab Saudi menuding sekitar 600 jemaah asal Indonesia pada 2026 menderita sembilan penyakit kronis yang mestinya tidak lolos tes kesehatan. Mulai dari gagal ginjal, gagal jantung, paru-paru kronis, sirosis, saraf, psikiatri berat, hingga TBC.
Menurut Dahnil, pihaknya telah melayangkan keberatan lewat nota dipomatik dan meminta dukungan DPR untuk bersikap tegas.
"Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal," ujar Dahnil dalam rapat.
(thr/isn)


















































